Tronton Masuk Kota Langgar Ketentuan, Ini Kata Dewan

Tronton Masuk Kota Langgar Ketentuan, Ini Kata Dewan

Tronton yang melintas di kawasan Kota Palembang dengan melanggar ketentuan meresahkan pengguna dan pengendara kendaraan. F koer Palpos --

Palembang, Palpos.ID - Masih adanya keluhan warga masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan sopir truk tronton yang kerab memasuki kawasan Kota Palembang pada jam-jam yang dilarang menjadi perhatian serius DPRD Kota Palembang.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Palembang, H Sudirman S Sos MSi mengatakan, dari pantauan pihaknya plus pengaduan masyarakat, mobil truk tronton sering terlihat bahkan parkir di kawasan Jalan Noerdin Pandji hingga Jalan MP Mangkunegara serta di Jalan Abdul Rozak hingga Boombaru.

"Mobil bertonase besar parkir hingga menumpuk di sepanjang Jalan Noerdin Pandji hingga Jalan MP Mangkunegara serta di Jalan Abdul Rozak hingga Boombaru tersebut," ungkapnya, Selasa (2/5/2023).

BACA JUGA:Alhamdullah, Pemkab Ogan Ilir Anggarkan 15 Milyar Untuk Perbaikan Ruas Jalan Di Rambang Kuang

Dengan truk tronton parkir tersebut lanjut Sudirman, jelas menimbulkan macet di ruas jalan tersebut bahkan bisa rawan lakalantas.

Oleh sebab itu, solusinya kata Sudirman, dengan cara membangun kantor-kantor parkir.

"Kawasan kantong parkir dapat disediakan  tak jauh dari Pelindo. Selain itu, upaya lainnya kata Sudirman harus segera difikirkan untuk membuat terminal besar.

BACA JUGA:Kapolres Turut Berduka Cita Atas Kepergian Kepsek Korban Kecelakaan

Yang juga bisa dipakai untuk parkir sehingga kondisi lalulintas tidak terganggu dan bisa terhindar dari kecelakaan lalulintas," ucap politisi asal PAN ini.

Selain itu, untuk mengatasi keberadaan truk tronton juga bisa dilakukan dengan segera mewujudkan program pembangunan Jalan Lingkar Timur Kota Palembang.

"Dengan keberadaan jalan lingkar ini juga bisa mengatasi kemacetan lalulintas akibat tronton," tukas Sudirman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: