Ditinggal ke Gereja, Isi Warung Digasak Maling

Ditinggal ke Gereja, Isi Warung Digasak Maling

Pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan anggota Polsek Rambang Dangku.-Foto : Febi-PALPOS.ID

Ditinggal ke Gereja, Isi Warung Digasak Maling
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Aksi kriminal pencurian diwilayah hukum Polres Muara Enim sepertinya tak pernah habis-habisnya. Kali ini, dialami Ester Ompu Sunggu (50), Dusun V Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Aksi pencurian itu terjadi Minggu (30/4) Pukul 09.30 WIB, pertama kali diketahui oleh keluarga korban Risdawati (32) saat dalam perjalanan pulang dari Gereja, melihat pintu warung sudah terbuka dan kunci pintu warung dalam keadaan rusak.

Selanjutnya Risdawati menghubungi korban Ester Ompu Sunggu yang saat itu masih berada di Gereja. Mendapat laporan tersebut, korban langsung bergegas pulang. Setelah dilakukan pengecekan didalam warung ternyata barang-barang milik korban yang hilang berupa 1 unit handphone Nokia type 105, uang tunai lk Rp1.000.000, 3 pack rokok Surya 16, 2 pack rokok Veloz, 1 pack rokok Sampoerna Mild, 1 unit printer bluetooth RP 02 warna hitam beserta aksesoris handphone.BACA JUGA:Polisi Gadungan Asal Sungsang Nekat Larikan Motor Warga, Begini Modusnya...

BACA JUGA:Waduh! Pelaku Penipuan Bantuan UMKM Ternyata Seorang Wanita Cantik, Kini Ditahan di Mapolres Lubuklinggau...

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Dangku. Meendapat laporan korban, Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata para pelaku diketahui bernama Nelson Fernandes (30), warga Dusun III Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru dan Febber Gianores (22), warga Desa Muara Emburung Kecamatan Rambang Niru.

Selain itu, anggota juga mendapatkan informasi bahwa pelaku Febber Gianores melakukan tindak pidana diwilayah hukum Polsek Rambang. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella SH langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rambang Bripka Komang Marta untuk menangkap pelaku.

BACA JUGA:Hati-hati Penipuan Bantuan UMKM Jutaan Rupiah, Begini Modus Para Pelaku..

BACA JUGA:Waduh ! IRT Banting Stir Dari Penjual Sayur Menjadi Pengedar Sabu

Dalam penangkapan tersebut, Ipda Ahmad Bella dan Kanit Reskrim Polsek Rambang Bripka Komang Marta beserta anggota bergerak cepat sehingga berhasil mengamankan para pelaku dirumah masing-masing. Selain mengaman pelaku turut diamankan juga barang bukti berupa 1  buah kotak handphone Nokia type 105 warna hitam,  1 unit printer bluetooth RP 02 warna hitam, 1 buah kaleng rokok Gudang Garam dalam keadaan kosong, 1  helai jaket warna merah, 1  set bekas grendel pintu dalam keadaan rusak.

“Untuk pelaku Nelson Fernandes dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rambang Dangku. Sedangkan untuk pelaku Febber Gianores beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Rambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk proses lebih lanjut,” Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella SH, Rabu (3/5).

Pelaku sendiri, kata Marwan, dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang  tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam ungkap kasus tersebut, kata dia, tidak berhenti hanya batas disini. Melainkan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait TKP lain yang dilakukan oleh pelaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id