Pemkot Palembang Hapuskan Denda Pajak, Catat Waktunya…

Pemkot Palembang Hapuskan Denda Pajak, Catat Waktunya…

Walikota Palembang, H Harnojoyo menyampaikan Pemkot Palembang melalui Bapenda Palembang menghapuskan denda pajak daerah selama Mei-Juni 2023.--Foto : Tia

PALEMBANG, PALPOS.ID- Untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, Pemerintah Kota Palembang menghapuskan denda pajak untuk seluruh pajak yang tertunggak.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Walikota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023.

“Kita hapuskan denda pajak daerah, untuk seluruh pajak tanpa kecuali. Baik itu denda pajak PBB, BPHTB dan pajak lainnya,” kata Walikota Palembang, H Harnojoyo.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat. 

BACA JUGA:Waduh, Ditinggal Nikah Pria Ini Emosi Pecahkan Kaca Rumah

BACA JUGA:Dua Jenazah Korban Tenggelam di Pantai Panjang Bengkulu Asal Palembang Dimakamkan di TPU Soak Simpur

“Mungkin selama ini tidak mau bayar pajak, karena takut dendanya besar. Nah, sekarang kita hapuskan denda ini. Mudah-mudahan ini bisa mendorong wajib pajak untuk segera membayar pajak,” kata Harnojoyo. 

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan melalui Kepala Bidang PAD Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Betha Yudha Noviandri mengatakan, penghapusan denda pajak ini untuk wajib pajak yang memiliki piutang pajak daerah.

“Nah, mereka akan dibebaskan denda pajaknya cukup hanya membayar pokok pajak saja, mau tahun berapapun tahun pajak tertunggak yang mau dibayarkan," katanya.

Karena itu, untuk wajib pajak yang mau memanfaatkan program ini juga tidak ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi. 

BACA JUGA:Viral Nya Kerusakan Jalan di Banyuasin, Ini Penjelasan Kadis PUTR

BACA JUGA:Joncik Sebut Angka Kemiskinan Di Empat Lawang Menurun

"Tidak ada persyaratan khusus, ketika WP bayar pokok pajak tertunggak nya maka secara otomatis dari sistem tidak lagi bayar denda, tentunya selama periode program ini berjalan," jelasnya

Untuk itu, sambung dia, diimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini. “Karena waktunya hanya 2 bulan saja. Yakni dari 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2023," pungkasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: