DPW PAN Sumsel Benarkan H Iskandar SE Mundur dari Jabatan Bupati OKI, Oh Ternyata Ini Alasannya...

DPW PAN Sumsel Benarkan H Iskandar SE Mundur dari Jabatan Bupati OKI, Oh Ternyata Ini Alasannya...

H Iskandar SE yang memilih mundur sebagai Bupati OKI karena syarat caleg DPR RI, dan hal itu dibenarkan pengurus DPW PAN Sumsel, Senin 08 Mei 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Informasi pengunduran diri H Iskandar SE sebagai Bupati OKI Provinsi Sumatera Selatan dibenarkan pengurus DPW PAN Sumsel.

Namun pengunduran diri Bupati OKI H Iskandar SE itu dilakukan bukan karena ada persoalan, tetapi karena aturan syarat Caleg DPR RI.

"Jadi, berdasarkan aturan. Untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah lagi, atau sebagai anggota DPR RI, seorang kepala daerah wajib untuk mengundurkan diri paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir," ujar Abdul Aziz Kamis, Fungsionaris DPW PAN Sumsel, Senin 08 Mei 2023.

Nah, atas dasar itulah, maka H Iskandar SE telah mengajukan pengunduran diri dari Bupati OKI. Karena masa jabatannya akan berakhir Januari 2024. Dan bahkan dari informasi terbaru dipercepat jadi Desember 2023.

BACA JUGA:Bupati OKI Provinsi Sumatera Selatan H Iskandar SE Mundur dari Jabatannya, Ini Kata Ketua DPRD OKI...

BACA JUGA: Bupati OKI Sebut Otonomi Daerah Mendekatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat

"Kalau masa jabatannya berakhir Desember, artinya 6 bulan sebelum itu sudah mengajukan pengunduran diri," ujar Abdul Azis Kamis.

Dikatakan Aziz, pengunduran diri ini tidak hanya berlaku untuk kepala daerah yang ingin ikut pencalonan lagi.

Tetapi kepala daerah yang akan maju ke DPR RI juga harus melakukan hal yang sama atau mundur dari jabatannya.

Itu artinya, akan ada banyak kepala daerah yang bakal mengundurkan diri dari jabatannya tersebut. 

BACA JUGA:Serahkan DPA 2023 Kepada 53 OPD, Bupati OKI H Iskandar SE Ingatkan 3 Arahan Presiden

BACA JUGA:Rotasi 4 JPT, Bupati OKI Ingin Akselerasi Pencapaian Target RPJMD

‘’Karena, hampir semua kepala daerah akan kembali bertarung di pemilu 2024 mendatang. Baik untuk maju pilkada ataupun DPR,” tambah Abdul Azis Kamis.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI Provinsi Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: