DPRD Muara Enim Ajukan Kasasi Atas Putusan PT TUN

DPRD Muara Enim Ajukan Kasasi Atas Putusan PT TUN

kuasa hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH MH -Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID – Setelah berapa hari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang dikeluarkan secara informasi elektronik. Dimana putusan itu dikeluarkan Kamis (4/5) dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG.

Bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima, menimbulkan beragam opini dimasyarakat.

Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim mengambil sikap dengan upaya mengajukan kasasi atas putusan PT TUN tersebut dengan nomor akta permohonan kasasi 263/G/2022/PTUN.PLG. “DPRD Muara Enim mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang,” ujar kuasa hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH MH kepada koran ini, Senin (8/5)

Dengan adanya kasasi tersebut, kata dia, artinya putusan PTUN belum inkracht karena masih ada proses hukum tingkat kasasi. “Tingat pertama DPRD Muara Enim dimenangkan. Kemudian dibanding kalah dan diajukan kasasi. Kita akan tunggu apa putusan kasasi nanti,” jelasnya.

Perlu digaris bawahi bahwa putusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 itu adalah pengusulan dan mengusulkan kepada Mendagri. “Itu sudah dilakukan oleh DPRD Muara Enim mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur dan Gubernur sudah mengusulkan kepada Mendagri dan sudah dilantik,” jelasnya.

Terkait dengan putusan itu, silakan pelajari dan tentu pihaknya akan melakukan upaya hukum yakni kasasi. Ini keputusan lembaga DPRD bukan keputusan Ketua DPRD Muara Enim. Kalau keputusan Ketua DPRD itu pejabat daerah karena hal ini bukan keputusan pejabat daerah maka sangat mungkin untuk melakukan upaya hukum kasasi dan tidak dibatasi oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id