Warga Rambutan Ini Bikin Orang Patah Tangan dan Gigi, Ternyata Ini Penyebabnya…

Warga Rambutan Ini Bikin Orang Patah Tangan dan Gigi, Ternyata Ini Penyebabnya…

Warga Rambutan Ini Bikin Orang Patah Tangan dan Gigi, Keduanya berhasil ditangkap jajaran Jatanras Polda Sumsel -abdus salam/palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Dua pria ditangkap Jatanras Polda Sumsel lantaran keduanya diduga pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam. 

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian paha, kepala dan gigi patah serta tangan bagian kanan patah.

Diketahui peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di perumahan Jakabaring Permai di desa Sungai 2 Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin pada 15 Februari 2023 lalu. 

Kedua pelaku yakni Aris Aryanto (34) warga Desa sungai II kecamatan Rambutan kabulaten Banyuasin yang merupakan pegawai BPD desa Sungai Dua.

BACA JUGA:Kepincut Berondong, Luna Maya Makin Lengket dengan Maxime Bouttier, Aming Patah Hati..

BACA JUGA:Emak-Emak Bikin Heboh, Bawa Motor Terobos Toko Perabotan, Dagangan Hancur

Bersama rekannya yakni Sani ( 32) warga Desa sungai II Kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin.

Keduanya diamankan petugas Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada hari Senin 11 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya masing masing. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihandinika mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku yang melakukan tindakan pengeroyokan.

Terhadap korban atas nama Agus Tarwin warga Jalan Naskah, Kecamatan Sukarami, Palembang.

BACA JUGA:5 Calon Kabupaten-Kota Baru di Provinsi Jawa Tengah, Ini Daftarnya..

BACA JUGA:Wow! Biaya Hotel Pejabat Provinsi Sumatera Selatan Rp5.85 Juta Per Orang Per Malam

"Benar kedua pelaku dengan kasus pengeroyokan saat ini sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya, Sabtu (13/05/2023).

Lanjutnya, untuk kedua pelaku dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: