Dua Kurir Sabu Berhasil Diciduk Polisi

 Dua Kurir Sabu Berhasil Diciduk Polisi

tersangka saat diamankan di Mapolres OKU.Foto: Istimewa--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kinerja Satresnarkoba Polres OKU patut diacungi jempol. Pasalnya, dalam satu hari tepatnya pada Sabtu (20/5), mereka berhasil meringkus dua pelaku kurir narkoba jenis sabu di lokasi berbeda.

Tersangka pertama yang berhasil diringkus adalah Aan Suwardi (42), warga Jalan Kemilng, Desa Tanjung Baru, Kecamatan BATURAJA Timur. "Pelaku berhasil kita ciduk saat mau mengantar pesanan narkoba di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sikajadi, Kecamatan BATURAJA Timur, sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santosa, Senin (22/5).

Dari tangan tersangka kata Kasi Humas, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok berisi 2 paket sabu dengan berat 0,38 gram, satu unit tablet Samsung, dan satu lebar baju kaos warna abu-abu.

BACA JUGA:Warga Lumpatan Ditemukan Mengapung di Sungai Musi Kabupaten Musi Banyuasin, Begini Kondisinya...

BACA JUGA:Coba Pelihara 9 Tanaman Ini Bisa Membawa Keberuntungan dan Rejeki Melimpah..

Sementara sebelumnya sekitar pukul 17.30 WIB lanjut Kasi Humas, personel Satres Narkoba Polres OKU, juga telah meringkus seorang pelajar yang menjadi kurir sabu bernama KPW (18), warga Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU.

Dia disergap ketika mengendarai sepeda motor di Jalan Lekis Blok E, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU. "Dari tangan tersangka, kita berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,70 gram, dan satu lembar kertas timah rokok berisi pil extacy warna pink logo P2 yang diselipkan di celananya," ungkap Kasi Humas.

BACA JUGA:Gegara live Facebook Tiga Pengikut Raja Adil Diamankan Polisi

Dijelaskan Kasi Humas, kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Status kedua tersangka adalah kurir, mereka akan dikenakan pasal tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancamannya pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: