Polisi Segera Berlakukan Tilang Manual, Begini Kata Dewan Sumsel
Pemberlakuan tilang manual mendapat sorotan anggota DPRD Sumsel--
PALEMBANG, PALPOS.ID – Polisi segera memberlakukan tilang manual.
Pemberlakuan tilang manual tersebut seiring keluarnya Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
BACA JUGA: Penumpang Kapal Motor Terjatuh di Sungai Lilin, Begini Nasibnya
Terkait rencana kembali tilang manual ini mendapat tanggapan Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Anthoni Yuzar SH MHum.
Antoni sangat menyayangkan kembalinya ke tilang manual ini.
"Itu artinya program tilang elektronik kesannya mubazir," kata Antony.
BACA JUGA:Terbaru ! 15 Calon Kabupaten dan Kota Baru di Sulawesi
Padahal, untuk menyukseskan program ini, Komisi I DPRD Sumsel telah mengalokasikan dana hingga miliaran rupiah.
Terkait rencana penggunaan tilang manual, Antony Yuzar meminta pihak terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan tilang elektronik.
"Sebaiknya evaluasi dulu pelaksanaan tilang elektronik. Kalau memang ada kendala, maka dicarikan dulu solusinya, bukan langsung merubah program," katanya.
BACA JUGA:Delapan Kekayaan Intelektual OKI Dipatenkan
Antoni berharap semua fasilitas yang telah dianggarkan bisa digunakan sebagai mana mestinya.
Karena kata politisi PKB ini, tilang elektronik bukan hanya ada di Indonesia terutama Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: