Pasal Gadaikan Handphone, Dua Warga Kayuagung Kena Tusuk

Pasal Gadaikan Handphone, Dua Warga Kayuagung Kena Tusuk

Korban saat dirawat di Rumah Sakit Umum Kayuagung, Kabupaten OKI-Foto : Istimewa-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Pasal menggadaikan handphone, dua warga Desa Srigeni Lama, Kecamatan KAYUAGUNG, Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI yakni Hen (35) dan Heri (45) menjadi korban penusukan.

Berdasarkan informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, peristiwa penusukan tersebut berlangsung di Kampung IV, Desa Srigeni Lama pada Rabu, 24 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

"Awalnya, kedua korban mendatangi rumah pelaku yang bernama Ritak (25) untuk mengambil atau menebus 1 unit handphone merk Oppo F7 keponakannya yaitu M Alpian yang digadaikan," ungkapnya, Jum'at, 26 Mei 2023.

BACA JUGA:Tiga Kasus Kematian Berdarah di Kota Prumulih yang Belum Terungkap

Ia menambahkan, sesampainya kedua korban di TKP. Pelaku mengatakan, handphone itu sudah tidak bisa ditebus lagi lantaran telah habis waktu penggadaiannya.

"Saat itu kedua korban berkata belum habis waktunya dan bertanya kenapa sudah dikatakan habis. Kemudian terjadi keributan atau cekcok mulut diantara mereka," ujarnya.

Setelah itu lanjutnya, kedua korban hendak pulang dan beranjak meninggalkan rumah Ritak. Tetapi, mereka dilempari batu bata dari belakang oleh Ritak sebanyak satu kali dan mengenai badan Heri.

BACA JUGA:Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Diringkus Tim Viper Polsek Prabumulih Barat


"Kemudian, Hen mencoba memisahkan keduanya. Tak lama dari itu datanglah teman Ritak yang langsung menusuk Hen berkali kali pada tubuh bagian belakangnya dengan pisau. Sedangkan Heri kena tusuk bagian perut berkali-kali," tuturnya.

Dikatakannya lagi, mendengar ada keributan itu, warga setempat berbondong-bodong datang, sementara pelaku melarikan diri. Kedua korban sendiri langsung dilarikan ke RSUD Kayuagung. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: