Tempat Usaha di OKU Wajib Siapkan APAR

Tempat Usaha di OKU Wajib Siapkan APAR

Kepala PBK Aminilson mengatakan tempat usaha di OKU wajib siapkan APAR-Foto:Eco-Palpos.Id

BATURAJA, PALPOS.ID- Kepala Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) Kabupaten OKU, Aminilson.

Mengingatkan agar seluruh tempat usaha di wilayahnya wajib menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk menanggulangi bahaya kebakaran sedini mungkin.

"APAR wajib dimiliki sebagai bentuk antisipasi serta langkah awal bila terjadi bahaya kebakaran sehingga dapat segera dipadamkan sebelum kobaran api membesar," kata dia, saat dibincangi, Jumat (2/6).

BACA JUGA:Ratusan Personil Polres OKU Ditugaskan Jadi Polisi RW

Dia menjelaskan, masyarakat yang memiliki bangunan bertingkat dan tempat usaha seperti cafe, warung bakso termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib memiliki alat tersebut.

Kewajiban menyediakan APAR sesuai dengan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 12 tahun 2016 bahwa setiap bangunan gedung, perumahan, lingkungan dan pelaku usaha serta beberapa poin lainnya wajib memiliki APAR.

Menurut dia, saat ini pihaknya terus menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pelaku usaha dan pemilik bangunan gedung bahwa APAR itu penting.

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ini yang dilakukan Polres Muba

"Sebenarnya sosialisasi sudah kami lakukan sejak lama bahkan melalui surat, namun masih saja ada yang tidak patuh meskipun alat ini penting disiapkan. Seperti kebakaran kedai Bakso beberapa hari lalu jika ada APAR mungkin api dapat diminimalisir sebagai langkah awal," ujarnya.

Khusus untuk SPBU, kata dia, wajib melengkapi APAR sebelum beroperasi sebagai syarat utama yang direkomendasikan dari Dinas PBK.

“Untuk SPBU APAR merupakan syarat mutlak. Intinya kami setiap tahun mengirimkan surat kepada seluruh pihak terkait untuk menyediakan APAR,” ujar dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: