INFO TERBARU ! Usulan Pemekaran Banyuasin Sudah Terdaftar di Mendagri
Proposal usulan pemekaran Banyuasin Timur sudah ditandatangani oleh Bupati Banyuasin, H. Askolani Jasi-Foto : Instagram @askolani jasi-
PALEMBANG, PALPOS.ID – Usulan daerah otonomi baru (DOB) pemekaran Banyuasin Timur ternyata sudah berada di Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Proposal usulan pembentukan Kabupaten Banyuasin Timur Provinsi Sumatera Selatan sendiri sudah ditandatangani oleh Bupati Banyuasin, H. Askolani Jasi.
Diketahuinya usulan sudah dikirim ke Mendagri dikemukakan Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Seomosentono saat kunjungan kerjanya Desa Daya Utama Kecamatan Muara Padang.
BACA JUGA:Kabupaten dan Kota di Sumsel Bakal Bertambah Jadi 18, Terbaru Banyuasin Timur
Menurut Slamet Soemosentono yang dikenal tokoh masyarakat yang gigih memperjuangkan Banyuasin Timur, meski usulan DOB sudah dikirim tapi prosesnya masih panjang.
Usulan pemekaran Banyuasin Timur ini sudah sejak lama disampaikan ke Bupati Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Gubernur Sumsel, pimpinan DPRD Sumsel, anggota DPR dan DPD RI Dapil Sumsel dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Berarti proses pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur menunggu proses dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.
BACA JUGA:UPDATE ! 2 Calon Kabupaten Baru di Sumsel Pemekaran Muaraenim, Tinggal Beberapa Langkah
Namun belum diketahui pasti kapan usulan yang disampaikan itu akan diproses oleh Kemendagri.
Dikarenakan sampai saat ini, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah sejak tahun 2013 yang silam.
Tapi paling tidak, rencana pemekaran Banyuasin Timur sudah diketahui pemerintah pusat bersama daerah lain di Indonesia.
BACA JUGA:Usulkan Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi...
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan sudah ada sekitar 329 calon daerah otonomi baru yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Berarti pemekaran daerah merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: