Satu Pelaku Pencuri Tiang Kabel Optik Diringkus Polisi

Satu Pelaku Pencuri Tiang Kabel Optik Diringkus Polisi

Satu Pelaku Pencuri Tiang Kabel Optik Diringkus Polisi--

palpos.palpos.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/39420/lahat">LAHAT, palpos.ID- Seorang pria warga Kabupaten palpos.palpos.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/39420/lahat">LAHAT Ongki Sepriadi (24) warga jalan Sentral Gang Bahagia Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan palpos.palpos.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/39420/lahat">LAHAT Kabupaten palpos.palpos.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/39420/lahat">LAHAT diringkus palpos.palpos.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/91/polisi">Polisi.

Ia ditangkap palpos.palpos.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/91/polisi">Polisi akibat terlibat pencurian tiang kabel Optik yang berada di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten palpos.palpos.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/39420/lahat">LAHAT

Kapolres palpos.palpos.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/39420/lahat">LAHAT AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasubsi penmas Humas Polres palpos.palpos.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/39420/lahat">LAHAT Aiptu Lispono SH mengungkapkan tersangka Ongki ditangkap berdasarkan LP/B- 48 / III / 2023 / SPKT / RES palpos.palpos.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/39420/lahat">LAHAT / POLDA SUMSEL/, Tanggal 28 maret 2023.

BACA JUGA:Produksi SIM, Tiga Pelaku Dibekuk

Daftar pencarian orang Nomor : DPO / 12 / IV / 2023, tanggal 05 April 2023.

Yang dilaporkan oleh pelapor Ilham Kholik Gumay Putra (23) warga Perumnas Selawi Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat .

" Pelaku ditangkap di rumahnya di jalan Sentral Gang Bahagia Keluraha Talang Jawa Selatan, Lahat yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah. Pada Minggu, 21 Mei  2023, sekira pukul 17.30 WI, dan pelaku di bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Aiptu Lispono.

BACA JUGA:Buat Resah Anak Punk dan Gepeng Ditertibkan Sat Pol PP

Adapun barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil carry pickup warna putih BG 8244 ZV,  2 (dua) buah batang tiang kabel optik yang terbuat dari besi dan  1 (satu) buah kunci roda yang terbuat dari besi.

" Kerugian ditafsir mencapai Rp. 5.000.000 (Lima Juta rupiah ). Dan tersangka dikenakan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," ungkapnya

Aiptu Lispono menjelaskan, Senin 27 Maret 2023, sekira pukul 23.30 Wib bertempat di jalan sentral Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat pelaku Ongki berangkat menuju Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat dengan menggunakan satu unit Mobil carry pickup warna putih miliknya.

BACA JUGA:Goodbye Samarinda ! Berikut 6 Provinsi yang Ibukotanya Bukan Kota Terbesar

Setelah sampainya di lokasi tepat nya di pinggir jalan Lintas lanjutnya, pelaku Ongki, Tri Fajar, Dwi Susilo dan Septian langsung menuju ke tiang kabel optik dan merusak cor beton tiang kabel optik hingga tiang kabel optik tersebut roboh.

" Setelah roboh tiang tersebut diangkat ke atas mobil pickup lalu pelaku Tri Fajar dan Dwi Susilo mengikat tiang tersebut, adapun tiang yang di curi tersebut adalah sebanyak dua tiang yang masing-masing berdekatan," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: