Lima Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polres OKU

 Lima Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polres OKU

Lima Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polres OKU-Foto:Eco-Palpos.Id

BATURAJA, PALPOS.ID - Kinerja jajaran Polres OKU dan Polsek Baturaja Barat patut diacungi jempol, karena telah sukses menggulung lima komplotan pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten.

Kelima pelaku dimaksud adalah Rega Pratama (21), warga Simpang Sender, Kabupaten OKU Selatan, Rama Saputra (18), warga Banu Ayu, Kecamatan Lubuk Batang, OKU, Febriansyah (23), warga Jalan Letnan Tukiran, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Efriadi (21), warga Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, OKU dan Doni Afrizal (32), warga Karang Endah, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.

"Terungkapnya kasus ini berkat kejelian anggota di lapangan saat sedang patroli dimana mereka curiga melihat gerak gerik dua orang pelaku yakni Doni Afrizal dan Ferinsyah saat sedang nongkrong di pinggir jalan di depan SPBU UB Mart, Kamis (1/6) malam," ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso, Minggu (4/6).

BACA JUGA:Satu Pelaku Pencuri Tiang Kabel Optik Diringkus Polisi

Saat itu lanjut Kasi Humas, kedua pelaku saat nongkrong mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat polisi. "Ketika kita introgasi keduanya mengaku bersama tiga rekannya yang lain pernah mencuri sepeda motor di parkiran Alfamart, Kelurahan Saung Naga, Baturaja Barat pada Selasa 23 Mei 2023 lalu," kata Kasi Humas.

Berbekal informasi itu, polisi langsung memburu ketiga pelaku lainnya yakni Efriyadi, Rega Pratama dan Rama Saputra. "Alhamdulilah ketiganya berhasil kita ringkus," tegas Kasi Humas.

Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, komplotan ini mengaku pernah juga melakukan pencurian sepeda motor di kabupaten lain di Sumsel seperti di OKU Timur dan Tanjung Enim.

BACA JUGA:Produksi SIM, Tiga Pelaku Dibekuk

Selain mengamankan Rega Cs ungkap Kasi Humas, anggotanya di lapangan juga berhasil menyita barang bukti motor hasil curian kelima tersangka, yakni 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat, dan 1 kunci leter T.

"Kelima tersangka saat ini sudah kita amankan dan terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tandas Kasi Humas. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: