Sering Transaksi Narkoba, Warga Pali diciduk Sat Reserse Narkoba
Pelaku yakni Kamis Alam (27) diamankan sat res narkoba polres muba--
SEKAYU, PALPOS.ID- Satuan reserse narkoba polres PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/78621/muba">Muba membeku tersangka kepemilikan narkoba.
Pelaku yakni Kamis Alam (27) warga desa Tanjung Kurung kabupaten Pali yang bertempat tinggal di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan.
Dari pelaku ditemukan 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gram.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Diamankan Ini Ancaman Hukumannya..
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik. SH. MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH. MH. membenarkan penangkapan tersebut.
"Setelah menerima informasi terkait rumah tersangka Kamis Alam yang sering digunakan transaksi narkoba, kami langsung menindaklanjutinya," katanya Minggu 11 Juni 2023
Alhasil, Lanjutnya benar dari hasil penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkoba dikamar rumah tersangka.
BACA JUGA:Terungkap Ini Motif Pelaku Pembunuhan dengan 45 Luka Tusuk dan Mayatnya Dibuang di Parit
"Kami akan tetap mengembangkan kasus ini, hingga terungkap siapa yang memasok barang kepada tersangka ini, juga pihak lain yang terlibat." Jelasnya.
Heri pun mengucapka terimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tersebut.
"Secara tidak langsung juga telah membantu menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika." ungkapnya.
BACA JUGA: Mencuri Motor Warga Tungkal Ilir ditangkap Polsek Sungai Lilin, Ini Orangnya
Kemudian, Tersangka sendiri djerat dengan primer pasal 114 ayat (1) , subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana dend minimal Rp. 1.000.000.000.00, maksimal Rp. 10.000.000.000.00." pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: