Buron Tiga Bulan, Pelaku Curas Dibekuk

Buron Tiga Bulan, Pelaku Curas Dibekuk

HPS, bagian dari komplotan Curas yang terdiri dari 4 diamankan Polsek Tanjung Agung.-Foto : Febi/Palpos-

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Setelah buron sekitar tiga bulan, Tim Lebah Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim berhasil menangkap HPS (20) di kediamannya Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Rabu (14/6).

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana SH, mengatakan HPS merupakan salah satu pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terdiri dari 4 orang.

"Aksi mereka ini terjadi pada hari, Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Para pelaku menggunakan modus operandi dengan cara memberhentikan mobil korban,"ungkap, AKP Enjang Rusmana, Kamis (15/6).

Kemudian menurutnya, salah satu pelaku mengancam menggunakan senjata tajam, sementara dua pelaku lainnya memegang batu, dan satu pelaku lagi membawa pisau jenis sajam.

BACA JUGA:Oknum Anggota Polres Mura Bikin Gempar, Ini yang Dilakukannya

"Mereka mengancam korban untuk memberikan uang, sementara pelaku lain secara paksa mengambil dua unit ponsel. Korban setelah kejadian langsung melapor ke Polsek Tanjung Agung,"ujarnya.

Usai melapor, lanjut AKP Enjang, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaan salah satu komplotan pelaku HPS setelah tiga bulan menghilang.

Dari keterangan Pelaku, akhirnya diketahui juga rekan-rekanya yang berinisial Y, P dan R yang masih buron.

BACA JUGA:Janjikan Proyek, Oknum ASN Disdik Prabumulih Terancam Lebaran Haji di Tahanan

Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kepada pelaku yang masih buron, pihak kepolisian meminta agar segera menyerahkan diri ke Polsek sebelum ditangkap,” imbaunya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: