Dalam Tempo 2 Jam, Dua Kawanan Penodong Sadis Diringkus Polisi

Dalam Tempo 2 Jam, Dua Kawanan Penodong Sadis Diringkus Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-eko/palpos.id-

BATURAJA,PALPOS.ID - Usai menodong sopir travel dengan menggunakan senjata tajam jenis tombak di Jalan Lintas Sumatera Desa Belambangan, Kecamatan Pengadonan, Kabupaten OKU, dua orang pemuda diringkus polisi, Minggu (18/6).

Dua pemuda dimaksud adalah Yusrizal alias Ipan (23), warga Desa Ujan Mas, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU; dan EA (17), warga Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten OKU.

"Mereka berdua melakukan penodongan dan melukai korbannya pada pukul 03.00 WIB dan dua jam kemudian, keduanya berhasil kita ringkus," kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso, saat dikonfirmasi, Senin (19/6).

BACA JUGA:Harga Kambing Kurban di OKU Tembus Rp5 Juta Perekor

Kasus penodongan itu sendiri berawal pada Minggu (18/6), sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban Jefri Wardana, warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, sopir travel sedang mengantar penumpangnya dari Muara Enim menuju Lampung.

“Saat melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba korban diberhentikan oleh kedua pelaku. Kemudian memaksa meminta sejumlah uang sambil membacok tangan kanan korban. Kemudian pelaku merampas Hp milik korban, lalu melarikan diri,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok di tangan kanan. Kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Pengandonan, dan langsung ditindak lanjuti.

BACA JUGA:Disdukcapil OKU Kini Sudah Menerbitkan 1.446 KTP Digital

“Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 04.45 WIB, anggota berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku yakni EA, di Desa Ujan Mas, Kecamatan Pengandonan dan langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Yusrizal Epandri saat hendak kabur dari Kota Baturaja.

“Kedua pelaku dan barang bukti sebilah sajam jenis tombak, satu sepeda motor dan satu Hp, sudah diamankan di Polsek Pengandonan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

BACA JUGA:Soal Wisuda Anak TK, SD, SMP dan SMA, Ini Kata Legislatif di Kota Lubuklinggau

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: