Pelaku Penembakan Sekuriti PT Sampoerna Agro Tertangkap Ini Pengakuannya

Pelaku Penembakan Sekuriti PT Sampoerna Agro Tertangkap Ini Pengakuannya

Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH merilis pelaku penembakkan Sekuriti PT Sampoerna Agro, Selasa (20/06/2023) -Foto : Istimewa-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID -  Jajaran Satreskrim Polres OKI berhasil membekuk pelaku penembakan terhadap Herlan (38), sekuriti PT Sampoerna Agro Limau Kasturi di Kecamatan Cengal, OKI, pada Sabtu (29/04) yang lalu.

Pelaku diketahui bernama Nikel (22). Dia ditangkap di tempat persembunyiannya Camp PT BMH, Jalur 5, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Minggu (18/06), sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH menjelaskan penangkapan pelaku tidak berjalan mulus.

BACA JUGA:Polres Muba Bongkar 6 Ton Penimbunan BBM Bersubsidi, Berikut Modusnya...

Tim Opsnal Polres OKI sempat terjadi penolakan dari warga saat hendak menangkap pelaku.

“Tidak berjalan mulus, karena saat anggota kami hendak menangkap tersangka sempat ditolak warga,” kata Diliyanto  dalam pres rilis di Mapolres OKI, Selasa (20/06).

Namun, akhirnya, petugas gabungan dari Satreskrim Polres OKI, Polsek Cengal dan Polsek Sungai Menang berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Sebelum Membunuh Korban, Pelaku Sempat Mengajak Berhubungan Badan Namun Ditolak

Pihaknya juga mengamankan barang bukti senpi rakitan replika revolver. Lalu, satu buah proyektil, dan sepeda motor tersangka.
“Satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran yakni kakak tersangka Nikel,” katanya.

Akibat ulahnya, tersangka Nikel, dijerat Pasal 353 ayat (1) ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Serta Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas alumni Akpol 2001 itu.

BACA JUGA:Tidak Sesuai Peruntukan, Mobil Boks Muatan Batubara Ilegal Diamankan

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menaruh dendam terhadap korban Herlan karena pernah menangkap Nikel, kasus penggelapan pupuk milik PT Sawit Selatan Limau Kasturi Sampoerna Agro,  pada 5 Oktober 2022.

Hingga tersangka dipenjara selama 6 bulan  di Lapas Kayuagung.  Lalu timbul niat untuk membalas dendam pada Jumat, 28 April 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: