Curi Start Berkampanye, Sanksi 1 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Juta, Mau?

Curi Start Berkampanye, Sanksi 1 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Juta, Mau?

Baliho atau sepanduk salah satu caleg terpasang dipinggir jalan lintas sumatera.--Foto : Padri

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Paska ditetapkannya pemilu dengan cara proporsional terbuka pada amis, 15 Juni 2023 lalu oleh mahkamah kontitusi, tidak sedikit membuat para caleg mulai bergegas memasang spanduk ataupun baliho.

Seperti yang terlihat di jalan lintas sumatera tepatnya di Kelurahan Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi, sejumlah spanduk dari caleg mulai bermunculan dengan slogan ajakan masing-masing.

Perlu diketahui, untuk saat ini belum memasuki jadwal berkompanye, jadi dalam bentuk apapun seorang caleg ataupun partai yang memasang spanduk ajakan untuk memilih (Berkompanye) itu belum diperbolehkan alias dilarang.

BACA JUGA:Temuan BPK 36 Proyek di Dinas PUPR Ogan Ilir Bermasalah, Kerugian Negara Capai Rp 8,4 Milyar

Jika ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa satu tahun penjara dan denda uang maksimal 12 juta.

"Setahu saya belum lama, kisaran baru satu minggu, kalau tidak salah", ungkap Hermansyah warga Tebing Tinggi pada wartawan.

Ketua Bawaslu Empat Lawang Rudianto mengungkapkan bahwa, selama itu dalam bentuk sosialisasi tidak ada larangan yang pada prinsip nya selama spanduk belum ada ajakan untuk dipilih dan meminta dukungan, tidak ada larangan. 

BACA JUGA:Murah! Mobil Suv Bersunroof ini Jadi Buruan

"Kalau sudah ada ajakan dapat dikategorikan kampanye, untuk sekarang belum masuk pada jadwal kampanye artinya kalau curi start kampanye itu tidak di perbolehkan", ungkapnya ketika dihubungi via WhatsApp.

Sementara itu, dengan tegas Rudianto mengatakan bagi yang melanggar dan memasang spanduk ajakan untuk memilih ataupun curi start, itu dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan tentang pemilu.

"Sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 492 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum untuk setiap peserta pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 276 ayat 2, dipidana maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta", tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: