Bongkar Perumahan PTBA, Buruh Harian Dibekuk

Bongkar Perumahan PTBA, Buruh Harian Dibekuk

Pelaku pembongkaran perumahan PTBA dibekuk Tim Laki Polsek Lawang Kidul.-Foto : Febi/Palpos-

MUARA ENIM,PALPOS.ID – Satu persatu pelaku pembongkaran perumahan PTBA Base Camp Blok C Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim berhasil dibekuk Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, Selasa (20/6) pukul 21.00 WIB.

Kali ini, Tim Lakid membekuk Sarwansyah (42), warga Dusun Tanjung Enim Gang Belimbing RT 05 RW 03, Kelurahan Tanjung Enim yang berprofesi sebagai buruh harian ini, setelah buron kurang lebih selama lima tahun.

Pelaku ini melakukan aksi pembongkaran perumahan PTBA Base Camp Blok C bersama rekannya telah diamankan dan telah menjalani hukuman yakni Apriansi alias Apek (36), Yoga Leo (38), Indra Yulian (40) dan Isal alias Jalil (40) masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tanjung Sari Divonis 4,6 Tahun Penjara

“Benar. Satu pelaku pembongkaran perumahan PTBA diamankan,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kamis (22/6).

Charlie menjelaskan, kejadian pembongkaran perumahan PTBA Base Camp Blok C oleh kawanan pelaku tersebut terjadi Sabtu (8/9/2018) silam sekira pukul 17.30 WIB. Dimana para pelaku yang mengambil kabel listrik milik PTBA.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan pihak Security PTBA ke Polsek Lawang Kidul.

BACA JUGA:Ketahuan! Maling Nekat Habisi Penjaga Kebun Sawit

Setelah itu pelapor  melakukan pengecekan dan ternyata memang benar barang yang diambil oleh pelaku adalah milik PTBA, Akibat dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lawang kidul untuk ditindak lanjuti.

“Pelaku melakukan pembongkoran kabel listrik. Tiga pelaku berhasil dibekuk dilokasi kejadian. Sedangkan dua pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Lanjutnya, Tim Lakid mendapat informasi bahwa mendapat informasi keberadaan pelaku Sarwansyah pulang kerumahnya.

BACA JUGA:Polres Muba Bongkar 6 Ton Penimbunan BBM Bersubsidi, Berikut Modusnya...

Kemudian, Kanit Reskrim Ipda Zakwan Rifqi bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah sampai di Bara Lestari I Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Tim Lakid melihat pelaku sedang duduk didalam rumah dan melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: