Berkas Bacaleg di OKU Banyak Belum Memenuhi Syarat

Berkas Bacaleg di OKU Banyak Belum Memenuhi Syarat

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya. Eco/palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Ketua KPU OKU, Naning Wijaya mengatakan bahwa dari hasil verifikasi data yang dilakukan pihaknya ternyata menemukan banyak berkas bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah itu yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Kita menemukan di seluruh partai politik dan di seluruh daerah pemilihan ada berkas bacalegnya yang berstatus BMS," ungkap Naning, Jumat (23/6).

Sayangnya Naning enggan merincikan berapa banyak berkas bacaleg yang berstatus BMS itu dan atas nama siapa saja. "Kalau hal itu tidak bisa dipublikasikan, karena kita bisa melanggar aturan," tegasnya.

Menurut dia, berkas bacaleg yang BMS itu disebabkan beberapa hal antara lain ijazah tidak dilegalisir, surat keterangan kesehatan kadarluarsa, terdaftar ganda di beberapa parpol, serta berkas yang diajukan meragukan.

Selanjutnya kata Naning, pihaknya akan segera mengembalikan berkas bacaleg yang BMS itu ke parpol masing-masing. "Mereka akan kita beri waktu terhitung 26 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk melakukan perbaikan," katanya.

Apabila sampai batas waktu pengembalian perbaikan dokumen namun ada parpol yang tidak mengembalikan, maka bacaleg tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Bacaleg yang TMS bisa digantikan dengan bacaleg lain yang memenuhi syarat,” terangnya.

Bacaleg OKU sendiri ungkap Naning, jumlahnya ada sebanyak 560 orang, dengan rincian laki-laki 318 orang dan 242 orang bacaleg perempuan dari 18 Parpol.

“Kalau untuk pengumuman DCS (daftar calon sementara) itu sesuai jadwal kita akan lakukan pada 19 Agustus sampai 23 Agustus,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: