Curi Honda Beat, Warga Rambang Dangku Dibekuk

Curi Honda Beat, Warga Rambang Dangku Dibekuk

Pelaku pencurian sepeda motor diamankan Team Trabazz Polsek Gunung Megang.-Foto: Febi-Palpos.Id

MUARA ENIM, PALPOS.ID – Setelah melakukan penyelidikan panjang, akhirnya Team Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil membekuk Nanda Firmansyah, Sabtu (8/7) pukul 21.30 WIB.

Pelaku yang tercacat sebagai warga Dusun I Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim ini terbukti melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik Eka Safitri (36) Dusun iv Desa Bulang, Kecamata Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini pelaku berserta barang bukti  berupa 1  unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih BG BG 2251 ABF,  1 helai sweater hitam Abu-abu yang di pakai oleh pelaku pada saat melakukan aksi pencurian,  1  buah topi warna hitam 1  buah kunci T dan  1  buah kunci pas ukuran 10 inci telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang.

BACA JUGA:Jadi Target Pengedar Narkoba, ditangkap Saat Sedang Perjalanan

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmansyah SH didampingi Kasi Humas Akp RTM Situmorang, mengatakan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (14/6/2023) pukul 12.10 WIB di  Jalan Lintas Prabumulih - Muara Enim Dusun IV Desa Bulang , Kecematan Belimbing.

Dimana saat itu, kata dia, korban memarkirkan sepeda motor miliknya didepan ruko pelaku ukul 07.45 WIB. Namun saat itu korban lupa menyabut kunci kontak sepeda motor tersebut dan langsung masuk ke dalam ruko.

Kemudian sekira pukul 12.10 WIB korban keluar ruko dan melihat sepeda motor yang terparkir didepan teras ruko sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp9 jutadan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

BACA JUGA:Sempat Buron, Salah Seorang Pencuri Mobil Di Ogan Ilir Di Ringkus Polisi Di Rumah Istri Muda

Setelah menerima malaporkan korban, sambungnya, Team Trabazz dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin langsung menuju TKP. Kemudian Team Trabazz langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV yang berada di sekitaran TKP dan diketahuilah ciri-ciri serta identitas pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, Team Trabazz mendapati informasi keberadaan pelaku langsung bergerak cepat menuju ke tempat keberadaan pelaku.

Tidak membutuhkan waktu lama pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan serta berhasil mengamankan barang bukti 1  unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih BG 2251 ABF.

BACA JUGA:Untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, IRT di OKU Nekat Jual Sabu

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, kata dia, ternyata 1. pelaku Nanda Firmansyah merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Beat Warna Putih dalam LP ( Laporan Polisi ) lain di Polsek Gunung Megang.

Selain itu, pelaku residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak  dua kali pada tahun 2013 dan 2019. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang  tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curanmor) sesuai pasal 363 KUHP,”pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: