Simpan 190 Butir Inex, Dua Warga OKU Diciduk Polisi

Simpan 190 Butir Inex, Dua Warga OKU Diciduk Polisi

Kedua tersangka berikut berang bukti saat diamankan di Mapolres OKU. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kinerja Satresnarkoba Polres OKU dibawah pimpinan IPTU Ferra Endeka SH patut diacungi jempol, karena telah sukses menciduk dua pengedar narkoba jenis ekstasi atau inex.

Tak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kedua tersangka mencapai ratusan butir inex.

"Kedua tersangka kita tangkap di sebuah kos’an di daerah Bakung, tepatnya di Lorong Duku, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sabtu (8/7) pukul 16.00 WIB. Masing-masing tersangka bernama, Desi Okta Sari (32), warga jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon dan Angga (21), warga Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang," ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, Senin (10/7).

Menurut Kasi Humas, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak Satres Narkoba Polres OKU.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba Polres OKU IPTU Ferra Endeka SH beserta anggota langsung melakukan tindakan penyelidikan ke lapangan.

“Sesampainya di kosan tersebut, langsung dilakukan penggerebekan, kemudian berhasil diamankan kedua tersangka, wanita dan laki-laki. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan kita berhasil menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip bening berisi 190 butir pil extacy warna pink ,”kata Kasi Humas.

Diungkapkan Kasi Humas, untuk mengelabui petugas, ratusan pil extacy dibalut dengan kardus dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam, lalu diletakkan oleh tersangka di lantai depan kamar mandi yang berjarak sekitar 1/2 meter dari tersangka.

Kepada aparat kepolisian kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres OKU, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Primer Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,” tandas Kasi Humas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: