Keren, Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

Keren, Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

Keren, Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional.--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Berita mengembirakan datang dari Jenewa Swiss, pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin (10/07/2023).

"Saya mendapatkan informasi yang menggembirakan dari Pak Mentri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di  Jenewa, Swiss, Bahwa produk- produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional," papar Andap dari Kantornya kawasan Kuningan, Jakarta.

BACA JUGA:Terima Taruna/i Poltekim, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ingatkan Makna Syukur Hingga Pentingnya Integritas

Hal itu, menurut Andap, dimungkinkan karena adanya aksesi Nice Angreement tentang klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.

Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek. 

Sementara aksesi adalah tindak pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2023, Polres Lubuklinggau Terapkan Tilang Manual dan ETLE

Andap menjelaskan langkah dan upata tang telah dilalukan Mentri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut.

Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World  Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa, Jumat waktu setempat (7/7/2023).

"Sewaktu di Jenewa Bapak Mentri berkesemlatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di Kantornya Jumat waktu setempat kemaren. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement," ungkapnya.

BACA JUGA:Pembukaan HDKD ke- 7, Kanwil Sumsel Siapkan Semarak Rangkaian Hari Lahir Kemenkumham

"Melalui Mice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftarnoth  barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperri jamu gendong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam daftat Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement," lanjutnya.

Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama- nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaskesi pula oleh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: