Gerak Cepat (GERCEP) Pendampingan Seks Bebas Pada Remaja Penyandang Disabilitas

Gerak Cepat (GERCEP) Pendampingan Seks Bebas Pada Remaja Penyandang Disabilitas

Desi Ratnasari, S.Keb Mahasiswi Program Studi Magister Kebidanan,Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Seks Bebas adalah tingkah laku hubungan seksual yang dilakukan diluar hubungan pernikahan, biasanya terjadi pada masa remaja usia 15-19 Tahun.

Menurut (WHO, 2020) diperkirakan 10 juta kehamilan pada usia remaja dilakukan sebelum menikah. Aktivitas Seks bebas yaitu, berpegangan tangan, berciuman, oral genital seks sampai dengan melakukan hubungan seksual. 

Seks bebas sering terjadi pada masa remaja, hubungan seksual yang dilakukan oleh remaja diluar pernikahan memiliki dampak yang membahayakan.

Dampaknya yaitu, remaja depresi, hamil diluar nikah, dan tertular penyakit infeksi menular seksual (IMS).

Pada umumnya seks bebas bukan hanya dilakukan oleh remaja normal, tetapi juga terjadi pada remaja dengan disabilitas. 

BACA JUGA:Disaksikan Erick Thohir, Timnas Putri U-19 Digunduli Thailand 7-1

Remaja disabilitas intelektual (Tunagrahita) mempunyai organ reproduksi yang sama dengan anak remaja pada umumnya sehingga mereka akan mengalami perubahan fisik yang diikuti dengan perubahan seksual.

Kasus seks bebas menjadi sorotan pada anak tunagrahita dikarenakan remaja dengan disabilitas intelektual mudah untuk menjadi korban maupun pelaku dari tindakan seksual tersebut. 

Berdasarkan kasus di salah satu kelurahan yang ada di Kota Yogyakarta. Remaja “F” dengan keterbatasan tunagrahita melakukan hubungan seksual dengan pasangannya yang juga remaja berkebutuhan khusus”.

Dengan adanya kasus tersebut perlu adanya pendampingan dalam pemberdayaan perempuan dan anak agar kasus seperti ini tidak terulang kembali. 

Pemberdayaan dalam bidang kesehatan adalah upaya untuk mengembangkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat agar dapat menjawab tantangan kesehatan ke depan dengan lebih baik.

BACA JUGA:Hati-Hati, Dibalik Nikmatnya Durian Ada Bahaya Mengancam

Pemberdayaan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam meningkatkan kualitas penduduk sebagai sumber daya manusia dari perspektif kesehatan, sosial, spiritual dan produktif intelektual, ekonomi, dan moral untuk semua bidang kehidupan (Endang, 2020).

Pada tahun 2022 Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk tim Mitra Keluarga. Mitra Keluarga (MK) merupakan lembaga sosial yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Pokja 1 TP PKK Kota Yogyakarta di setiap Kemantren di Kota Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: