Hindari Scamming dan Phising, Begini Pesan Kadis Kominfo Muba...
Herryandi Sinulingga, Kepala Dinas Kominfo Muba.--
SEKAYU, PALPOS.ID - Berselancar di dunia maya atau melakukan aktivitas secara terhubung (online) memang banyak gunanya dan sudah jadi kebutuhan.
Tapi hati-hati kejahatan scam makin meluas, harus wajib diwaspadai.
Baru-baru ini, eConsumer.gov merilis kejahatan penipuan hasil analitik International Fraud Report on scamming statistics.
BACA JUGA:10 Artis Terkaya di Indonesia, Raffi Ahmad Nomor Berapa Ya ?
Tercatat ada 50.176 kasus penipuan sepanjang tahun 2020 dengan total kerugian mencapai $154,8 juta.
Agar kegiatan kerja digital Anda nyaman dan aman.
Simak tips dari Herryandi Sinulingga, Kepala Dinas Kominfo Muba.
BACA JUGA:Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur Disebut Gudang Artis, Mulai Pelawak Hingga Penyanyi Dangdut
Pertama kenali Scam, ini istilah yang populer dan berwujud skema penipuan. Kerja scam akan menguras uang atau barang atau data dari korban yang disasar.
Pada era teknologi modern scam ialah upaya tipu-tipu untuk mendapatkan sejumlah dana dan keuntungan sebesar-besarnya bagi pelaku tindakan ini dengan melakukan penipuan secara terorganisasi.
Scam tergolong jenis kejahatan siber yang harus untuk diwaspadai.
BACA JUGA:2 Anak di Prabumulih Tersambar Api Akibat Jalur Pipa Gas Kota Bocor
Kalau kamu pernah tahu tentang phishing, itu adalah salah satu contoh bentuk scam.
Phishing adalah tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa e-mail, website, atau komunikasi elektronik lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: