Eksekusi Ditunda Sebulan

Eksekusi Ditunda Sebulan

Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Enim bersama dengan Polres Muara Enim mencari jalan tengah memberikan waktu selama satu bulan untul mengosongkan rumah.-Foto: Febi-Palpos.Id

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Eksekusi lahan yang berada jalan baru Kelurahan Air Lintang, Kecamatan MUARA ENIM nyaris ricuh. Pasalnya, pihak termohon enggan meninggalkan objek Eksekusi. Namun Eksekusi batal dilaksanakan karena pihak termohon meminta waktu untuk mengosongkam rumah selama satu bulan.

Pihak Pengadilan Negeri MUARA ENIM datang bersama dengan Kepolisian, TNI dan Pol PP untuk melakukan Eksekusi putusan atas objek PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/37313/tanah">tanah yang berada di jalan baru Kelurahan Air Lintang, Kecamatan MUARA ENIM. Pihak pemohon yakni Cik Ali terhadap termohon Mat Suari sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Eksekusi sempat ricuh karena pihak termohon enggan untuk meninggalkan objek Eksekusi. Alat berat sudah turun untuk melakukan penghancuran bangunan rumah yang ada diatas objek Eksekusi dengan luas 52 M x 14 M.

BACA JUGA:Psikolog Tes Kejiwaan Tersangka Oknum Guru Cabul

Namun kedua belah pihak melunak setelah Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Enim bersama dengan Polres Muara Enim mencari jalan tengah. Dimana akhirnya termohon meminta waktu untuk meninggalkan rumah selama satu bulan dan disepakati juga pihak pemohon eksekusi.

Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Enim Jamal P, mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan pada dasarnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan pihak termohon meminta waktu untuk mengosongkan objek eksekusi. "Karena faktor keamanan dan ada itikad baik dari termohon maka eksekusi ditunda satu bulan, jadi sekarang 17 Juli 2023 ditunda ke 15 Agustus 2023 untuk dieksekusi kembali," bebernya.

Dalam waktu itu termohon harus meninggalkan objek eksekusi dimana apabila itu dilanggar maka siap untuk dipidana. "Apabila dilanggar kami akan tetap mengeksekusi objek ini sesuai dengan penetapan dan itu sudah disepakati kedua belah pihak," terangnya.

BACA JUGA:Resmikan PTSP Lapas Muara Enim, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harap Masyarakat Semakin Terlayani Dengan Baik

Eksekusi yang dilakukan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dimana dalam prosesnya sudah melewati persidangan tahap pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali. "Ketika akan eksekusi pihak termohon melakukan bantahan dan itupun juga sudah inkhract," bebernya.

Kuasa Hukum pihak Cik Ali, Gunawan Apriadi SH MH, mengatakan bahwa terkait eksekusi sudah ada kesepakatan dimana secara hati nurani pihak pemohon memberikan waktu sebulan untuk mengosongkan objek eksekusi. "Objeknya tanah, dimana diatasnya ada bangunan rumah dan itu diberikan kesempatan untuk pindah mencari tempat tinggal baru dan membongkar sendiri rumah tersebut," tuturnya.

Lanjutnya, apabila dalam waktu yang ditentukan masih tidak meninggalkan objek eksekusi maka tetap akan dieksekusi sesuai dengan penetapan pengadilan. "Mungkin kita akan minta pengamanan yang lebih besar lagi," terangnya.

BACA JUGA:Viral! Ternyata Kabupaten Muara Enim Banyak Hidden Gem Wisata Alamnya Loh

Sementara itu, pihak termohon Mat Suari melalui kuasa hukumnya Winardi, mengatakan sebenarnya terkait sengketa ini saat ini sedang dalam proses hukum pada 27 Juli ini. "Minimal tunggu dulu, kalau memang kalah ya silahkan eksekusi," bebernya.

Lanjutnya, objeknya sebelumnya adalah tanah atas termohom Mat Suari karena sudah meninggal. Maka ahli warisnya Darmiyu yang merupakan istrinya sebagai pihak ketiga. "Kami menilai ini tidak berimbang, karena pada 2020 pernah dilakukan pengukuran dan itu tidak sesuai dengan yang ada di lapangan," tukasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: