Jaksa Langsung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Bobot dan Yoyon

Jaksa Langsung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Bobot dan Yoyon

Kasipidum Balmento didampingi JPU Trian Febriansyah ketika dikonfirmasi terkait vonis bebas Bobot dan Yoyon, Selasa 18 Juli 2023.-Foto: Maryati-Palpos.Id

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/31204/jaksa">Jaksa ajukan banding atas PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/43734/vonis">vonis PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/51777/bebas">bebas yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) LUBUKLINGGAU terhadap terdakwa PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/126599/bobot">Bobot Sudoyo (terdakwa 1) dan PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/201423/yoyon">Yoyon Utoyo (terdakwa 2). Langkah hukum itu langsung diambil JPU pasca sidang pembacaan PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/43734/vonis">vonis di PN LUBUKLINGGAU, beberapa waktu lalu.

"Jadi terkait putusan PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/51777/bebas">bebas kemarin kami mengajukan PALPOS.disway.id/listtag/48045/kasasi">kasasi bukan banding," demikian diungkapkan Kasi Pidum PALPOS.disway.id/listtag/42075/kejari">Kejari LUBUKLINGGAU Belmento, didampingi PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/31204/jaksa">Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, ketika dikonfirmasi terkait PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/43734/vonis">vonis PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/51777/bebas">bebas kedua terdakwa, Selasa 18 Juli 2023.

Menurut Belmento, pihaknya menghormati keputusan hakim tetapi pihaknya punya upaya hukum lainnya yakni PALPOS.disway.id/listtag/48045/kasasi">kasasi terkait PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/43734/vonis">vonis PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/51777/bebas">bebas tersebut.

BACA JUGA:Wacana Penghapusan Honorer, Begini Penjelasan Walikota Lubuklinggau

"Kami, Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini tetap berkeyakinan bahwa para terdakwa yang dinyatakan bebas itu bersalah melakukan penganiayaan," tegasnya.

Keyakinan JPU tersebut ditegaskan Belmanto bukan tanpa alasan, dikarenakan ada bukti yang memang telah diteliti dan berkas tersebut sudah mencukupi. Selain bukti visum ada juga tiga saksi di TKP yang diajukan dalam perkara tersebut.

Dalam visum tersebut sudah jelas ada benjol di kepala bagian belakang akibat benda tumpul. "Hasil kesimpulan visum itu jelas luka memar di kepala bagian belakang akibat benturan benda tumpul," jelasnya. \

BACA JUGA:5 Personil Polres Lubuklinggau Ditegur Propam, Kapolres Jelaskan Penyebabnya

Selain itu dikatakan Belmanto, dengan jarak sekitar satu meter saksi memang melihat kejadian itu dan memang dia orang itu (Bobot dan Yoyon)  yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

'Ini kasus penganiayaan, ada korban ada saksi dan ada bukti visum,"  tegasnya lagi.

Memori Kasasi tersebut dikatakan Belmanto telah dikirim ke Mahkamah Agung. "Tinggal kita tunggu putusan dari Mahkamah Agung apa hasil dari kasasi tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Waduh, Ternyata KDRT Jadi Pemicu Tingginya Gugat Cerai di PA Lubuklinggau

Mengenai batas waktu putusan Kasasi, menurut Belmanto tergantung dari Mahkamah Agung. "Kita sifatnya menunggu di sini, cuma memori kasasi sudah kami kirimkan," ujarnya.

Mengenai kapan waktu pengiriman memori banding dimaksud,  Belmanto tidak menjelaskan secara rinci. "Ada waktu 7 hari, cuma kemarin pada saat putusan itu kami nyatakan langsung  Kasasi, mengambil langkah upaya hukum kasasi tersebut," jelasnya.

Pengajuan memori banding tersebut dikatakan Belmanto sudah sesuai SOP. "Kami ada SOP juga, ketika itu bebas kami akan melakukan kasasi, sesuai dengan SOP kami," katanya.

Terlebih pihaknya (JPU)  tetap berkeyakinan ketika pihaknya telah melimpahkan perkara ke pengadilan JPU mempunyai keyakinan yang sudah JPU bacakan di pengadilan tersebut. 'Kami tetap berkeyakinan bahwa keduanya bersalah sebagaimana dakwaan kami sebelumnya," tuturnya.

Karena itu pihaknya menuntut terdakwa Yoyon dihukum  pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Bobot 1 tahun, karena pihaknya berkeyakinan keduanya bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 170 KUHP.

Seperti diberitakan palpos.id sebelumnya, dua Terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Hengky Ternando (29),  Ketua PPS Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di vonis majelis hakim bebas.

Vonis terhadap kedua terdakwa dimaksud yakni Bobot Sudoyo (terdakwa 1) dan Yoyon Utoyo (terdakwa 2), dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 12 Juni 2023.

Atasan putusan tersebut, Hengky Ternando selaku korban merasa tidak percaya dan sekaligus kecewa.  "Dengan putusan bebas ini saya merasa hakim sudah berlaku tidak adil," ungkapnya kepada sejumlah awak media Sabtu 15 Juli 2023. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: