Jual Aset Kepada Perusahaan, Kades Gunung Megang Luar Ditahan
Tampak tersangka DI oknum Kades Gunung Megang Luar diapit petugas Kejari Muara Enim untuk dititipkan di Lapas Muara Enim.-Foto : Febi/Palpos-
23 Saksi dan 4 Ahli BPN, ESDM, Kemendagri dan BPKP
MUARA ENIM,PALPOS.ID – DI (33) Kades Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, resmi ditahan Kejari Muara Enim.
Pasalnya, pelaku terbukti telah menjualkan akses jalan penghubung antar desa milik aset Pemkab Muara Enim kepada perusahaan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang bergerak di pertambangan batubara di wilayah Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
“Kita tahan karena sudah keluar Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp1.868.468.610,99 miliar,” kata Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa (18/7).
BACA JUGA:Kawanan Pencurian Pipa Besi Pertamina Dibekuk
Menurut Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam, kasus ini bermula adanya dugaan penjualan aset Pemkab Muara Enim berupa jalan Pramuka sepanjang 1,7 km dengan lebar 4,5 meter yang merupakan jalan akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar - Simpang Sidomulyo pada Tahun 2021.
Dimana jalan tersebut dijual oknum kades kepada PT TBBE yang diakuisisi oleh PT RMK senilai Rp74.822.400, yang saat ini jalan tersebut sudah putus karena telah ditambang oleh perusahaan.
Atas perbuatan oknum Kkades tersebut, lanjut Kajari, dari Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp1.868.468.610,99 miliar.
BACA JUGA:Ditangkap Warga Bersembunyi Diatas Pelapon, Dandi Akhirnya Diserahkan Ke Polsek
Saat ini, tersangka sudah menitipkan uang hasil penjualan Rp74.822.400. Sedangkan dari pihak saksi PT RMK menitipkan uang sebesar Rp300 juta sehingga total uang yang dititipkan sebesar Rp374.822.400.
Ketika ditanya awak media apakah akan ada tersangka lain, Kajari menyatakan masih ada kemungkinan untuk tersangka-tersangka lain, sebab kasus ini masih akan terus dikembangkan dari para pihak-pihak yang kita mintai keterangan.
Untuk saksi-saksi yang sudah kita periksa ada sekitar 23 Saksi dan 4 Ahli yakni dari BPN, ESDM Kemendagri dan BPKP.
BACA JUGA:Polres OKU Ungkap Tempat Penimbunan BBM Ilegal
Mengenai besarnya kerugian negara mencapai Rp1.868.468.610,99, karena jalan tersebut sudah perkeras oleh Pemkab Muara Enim dan dibawahnya ada kandungan batubara yang sudah ditambang oleh perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: