Jaringan Spesialis Pencurian dan Bandit Pecah Kaca Nasabah Bank diamankan

Jaringan Spesialis Pencurian dan Bandit Pecah Kaca Nasabah Bank diamankan

Tersangka Eko Saputra --

SEKAYU, PALPOS.ID - Pelaku pencurian uang didalam jok sepeda motor milik Yoga Amartha (32) warga desa Gajah Mati kecamatan Sungai keruh, Senin (05/12/2022).

Kejadian di jalan Arifin Jalil, didepan dealer Honda,  Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, setelah lebih kurang 6 bulan  peristiwa tersebut terungkap.

Salah satu terduga pelakunya adalah Eko Saputra (25) warga  dusun 1 desa gajah mati kecamatan Sungai Keruh Muba

BACA JUGA:4 Dewan Dukung Usulan Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Aceh

Terungkapnya bahwa Eko setelah dirinya  ditangkap dalam kasus yang lain oleh Tim srigala Polres Muba bersama-sama Tekab 204 Polsek Bayung Lencir.

Setelah diketahui keberadaan yang bersangkutan bersembunyi di Bayung Lencir pada, Selasa (20/06/2023).

Dimana pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendiri, tetapi bersama kawan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

BACA JUGA:Bupati Iskandar Lepas Sambut Dandim 0402/OKI

Kapolres Muba AKBP mam Safii Sik. Melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri saat dikonfirmasi Sabtu (22/07/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian uang yang disimpan didalam jok sepeda motor dan telah dilaporkan ke polsek Sekayu pada sekira 6 bulan yang lalu.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus yang lain oleh Satreskrim Polres Muba, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka Eko Saputra juga terlibat perkara pencurian uang sebanyak Rp. 70.000.000, yang disimpan didalam jok sepeda motor , dimana tempat kejadian perkaranya masuk wilayah hukum Polsek Sekayu, sehingga dalam hal ini kami melakukan penyidikan atas keterlibatan tersangka Eko saputra  yang locus delicti (tempat kejadian perkara) berada diwilayah hukum kami saja,  yaitu polsek sekayu, sedangkan keterlibatan tersangka dalam kasus yang lain dan Tkp lain, disidik oleh sat reskrim Polres Muba," jelasnya.

Dijelaskan Suvenfri bahwa tersangka termasuk salah satu  pelaku jaringan spesialis dengan sasaran nasabah bank yang baru mengambil uangnya di bank, kalau dikendaraan mobil modusnya dengan pecah kaca. 

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Imbau OPD Dukung Penuh Penyusunan Arsitektur SPBE, Ini Tujuannya...

"Tersangka Eko Saputra kami jerat dengan pasal.363 ayat (1) ke-4 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, yang  ancaman hukumannya  7 tahun penjara," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: