Gadaikan Motor Pinjaman, Candra Dijebloskan ke Penjara

Gadaikan Motor Pinjaman, Candra Dijebloskan ke Penjara

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Baturaja Timur. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Gara-gara nekat menggadaikan motor pinjaman, Candra (32) warga Dusun I Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Jumat (21/7) sekitar pukul 18.00 WIB dijebloskan ke penjara.

"Tersangka ini meminjam motor temannya, Kurdiansah (34) warga Jalan STM Badarudin Lr Pelangi RT020/RW003, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur pada Rabu 19 Juli 2023. Lalu motor itu digadaikannya," ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso, Minggu (23/7).

Kemudian Candra diamankan oleh korbannya, lalu dibawa dan diserahkan ke Polsek Baturaja Timur beserta barang bukti uang sebesar Rp400 ribu yang merupakan uang sisa dari menggadaikan sepeda motor milik korban.

Akibat ulahnya itu lanjut Kasi Humas, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Selain mengamankan tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti  berupa 1 Lembar STNK merk Honda Beat warna hitam No. Pol : BG 2855 FX tahun 2012 Noka : MH1JF513XCK832733 Nosin : JF51E3829638 An. RUSTANI, 1 Lembar Surat Keterangan BPKB Dalam Anggunan dan 4 Lembar Uang Pecahan Rp100.000. 

Sementara Candra sendiri mengakui semua perbuatannya. "Motornya saya gadaikan kepada teman di Desa Sukamerindu, Kabupaten Muara Enim seharga Rp1,4 juta. Lalu belum sempat uangnya saya habiskan, ternyata korban berhasil menangkap saya," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: