KPU dan Bawaslu Klarifikasi Dokumen Dua Bacaleg Golkar

KPU dan Bawaslu Klarifikasi Dokumen Dua Bacaleg Golkar

KPU bersama Bawaslu Kabupaten Muara Enim meminta klarifikasi dokumen dua bakal calon legislatif dari Partai Golkar.-Foto : Febi/Palpos-

MUARA ENIM,PALPOS.ID – Untuk memastikan keabsahan dokumen bakal calon legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPI) bersama Bawaslu Kabupaten Muara Enim, meminta klarifikasi bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar.

Soalnya ada terdapat keraguan dokumen yang ada yang diberikan ke KPU.

Kedatangan rombongan KPU bersama Bawaslu tersebut disambut pengurus harian Partai Golkar Muara Enim, Senin (24/7).

BACA JUGA:Antisipasi Karhutla Himbauan Tidak Bakar Lahan

“Kita hanya minta klarifikasi dokumen pada saat diupload. Maka KPU wajib untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi jadi menurut pandangan kami ada dua caleg dari Golkar yang perlu penjelasan dan klarifikasi,"ujar Ketua KPU Muara Enim Ahyaudin didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan Juztilka Hariani.

ia menambahkan, khusus kepada yang bersangkutan sehingga dari klarifikasi dari data yang kami dapat mengambil suatu pemahaman sehingga pada saat nanti sebelum ditetapkan atau penyusunan DCS kami sudah tahu ini cerita yang sebenarnya dokumen yang sebenarnya memudahkan dalam pengambilan keputusan nantinya.

Pihaknya mengklarifikasi satu pekerjaan karena ada dua dokumen yang ditemukan itu pekerjaannya yang berbeda satu swasta satu lagi dokumennya ASN.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Perawat Muara Enim Melalui Diklat

Jadi pihaknya ingin mempertanyakan kepada bersangkutan apakah apa pekerjaannya yang sebenarnya. Dan kedua mantan narapidana atas nama Jamhuri. Kalau soal putusan pihaknya sudah mengetahui tapi harus lebih memperjelas tentang tuntutan sesuai dengan pasal yang berlaku.

“Tuntutannya berapa ancamannya berapa baru kita lihat putusan yang sekarang,”ujarnya

Untuk narapidana itu, kata dia, kalau dia ancamannya di atas 5 tahun itu masih boleh nyaleg tapi ada rangkaian yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:FSBBM Dukung Penolakan KRIS JKN

Begitu juga sebaliknya kalau ancamannya di bawah 5 tahun dia hanya menyertakan surat dari pengadilan yang menyatakan bahwa ancaman bersangkutan di bawah 5 tahun.

“Kalau yang di atas 5 tahun itu ada jeda waktu terhitung dari dia keluar dia bebas terhitung sampai pendaftaran. Ada banyak rangkaiannya harus dipenuhi makanya kami hari ini mengklarifikasi kami butuh keterangan ancaman yang bersangkutan itu berapa tahun kalau putusannya kami sudah ada tapi ancamannya itu berapa tahun kenanya di pasal berapa ayat berapa, jadi dibutuhkan surat-surat yang lainnya atau cukup dari pengadilan saja,” katanya.

Sementara untuk yang ASN atas nama Abdul Haris, kata dia, pihaknya hanya mengklarifikasi dokumen.

BACA JUGA:Hari Anak Nasional, RSIA KIM Gelar Lomba Mewarnai

Disitu pihaknya menermukan bahwa yang bersangkutan ada dokumen yang berbeda yakni ASN dan wiraswasta. Jadi tugas kami hanya mengklarifikasi yang mana status yang bersangkutan yang sebenarnya.

“Sudah dipertanyakan namun belum bisa menjelaskan lebih detail nanti mungkin akan kami jadwalkan ulang lagi yang pertama itu harus ada SK pemberhentian, jadi ketika belum ada SK pemberhentian dia cukup melampirkan surat pengunduran diri di atas materai serta tanda terima dari lembaga yang berwenang untuk SK pemberhentian itu dan bisa kita sampai sampai pencermatan DCT sudah menerima SK pemberhentian tetap aktif,” jelasnya.

Lanjutnya, verifikasi administrasi perbaikan hanya menyisakan satu lagi yaitu ganda Partai Golkar dan PSI hanya itu saja untuk Kabupaten Muara Enim. Sedangkan yang lainnya sudah di klarifikasi.

BACA JUGA:Pengembangan Kasus Penjualan Aset Pemda

Sementara itu Jamhuri bakal calon legislatif dari Partai Golkar Dapil III, mengatakan bahwa pihak Bawaslu dan KPU meminta putusan pengadilan karena dirinya tersandung permasalahan soal ijazah paket C di 2019.

Pada waktu itu,kata dia, dirinya  mendaftar jadi calon kepala desa periode kedua dan menang. Setelah dilantik dirinya dilaporkan di Polda Sumatera Selatan pemakaian ijazah palsu.

“Saya ditutut satu tahun dan putusan satu tahun dan menjalani hukuman 5 bulan 17 hari setelah mendapat potongan masa tahanan,” jelasnya.

BACA JUGA:Titik Hot Spot Karhutla Menurun 64 Persen

Motivasi dirinya maju sebagai bakal calon legislatif dari Partai Golkar Dapil III, untuk mengabdikan diri dan dapat membantu masyarakat di Kabupaten Muara Enim.

Untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif dari Partai Golkar Dapil III tetap menggunakan ijazah paket C yang dikeluarkan tahun 2022 dan pihak KPU dan Bawaslu sudah mengetahuinya.

Terpisah, Ketua Harian DPD Partai Golkar Muara Enim H Rani Kodim SH, mengatakan pada dasarnya Partai Golkar siap terima karena karena bersangkutan memiliki potensi untuk duduk sebagai anggota legislatif.

BACA JUGA:Gereja Katolik Santo Yosep Tanjung Enim Diresmikan, Telan Dana Rp 7 Miliar

Sebab, kata dia, pertama bersangkutan mantan kepala desa artinya disukai masyarakat.

“Kalau partai pada umumnya tidak masalah. Kita dukung karena bersangkutan mencalokan diri melalui Partai Golongan Karya di Dapil III,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: