Masa Jabatan Komite Sekolah Disoal, Ini Kata DPRD Kota Palembang
Aktifitas pelajar salah satu SMP Negeri di Kota Palembang-Foto : Koer/Palpos-
PALEMBANG,PALPOS.ID - Jabatan komite sekolah baik SD, SMP maupun SMA disoal lantaran banyak keluhan jabatan ketua komite dalam suatu sekolah harus dibatasi.
Dimana jabatan ketua komite seharusnya maksimal 3 tahun dengan syarat anaknya masih bersekolah di sekolah setempat.
Hal ini juga mendapatkan perhatian serius dari DPRD Palembang karena diakui, banyak keluhan yang diterima lembaga wakil rakyat Kota Palembang terkait jabatan ketua komite tersebut.
BACA JUGA:Fraksi Golkar Pertanyakan Masa Jabatan Komite Sekolah
"Jadi memang idealnya ketua komite maksimal 3 tahun menjabat dan anaknya masih bersekolah di tempat yang bersangkutan menjabat, " ujar Peby Anggi Pratama SH M.Kn, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Palembang, Selasa (25/7).
Setelah itu lanjut Peby, harus dilakukan musyawarah kembali dan sekolah menentukan atau menunjuk ketua komite yang baru.
"Jadi harus ada regenerasi biar objektivitas bisa dijaga. Jadi apapun alasannya, setelah maksimal 3 tahun menjabat harus diganti. Apalagi kalau anaknya sudah tamat dan tidak lagi di sekolah tersebut, " tandasnya.
BACA JUGA:Kumham Sehat, Kumham Produktif Bersama Kanwil Sumsel
Untuk itulah kata Peby, pihaknya akan menstressing ini ke Dinas Pendidikan Kota Palembang agar menerbitkan semacam aturan atau sebentuk surat edaran (SE) terkait mekanisme dan aturan serta syarat untuk menjabat ketua komite.
"Jadi intinya harus ada regenerasi, tidak boleh lagi terjadi ada orang tua wali murid menjabat ketua komite namun anaknya tidak lagi atau sudah tamat di sekolah tersebut. Jadi dengan adanya surat edaran itu maka aturannya diseragamkan," tandas politisi asal Partai Golkar ini. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: