Curi Handphone, Polsek Pedamaran Amankan Warga Sukadamai

Curi Handphone, Polsek Pedamaran Amankan Warga Sukadamai

Beni (21), pelaku pencurian handphone di Sukadamai saat telah dibawa di Mapolsek Pedamaran-Foto : Istimewa-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Unit Reskrim Polsek Pedamaran berhasil mengamankan Beni Pranata (21), warga Desa Sukadamai, pelaku pencurian handphone merk Iphone 6 plus berwarna silver.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Pedamaran, IPTU M Jimmy Andry mengatakan, korban bernama Viola Rosalinda (21) yang juga warga Desa Sukadamai.

"Pelaku kita amankan di kediamannya pada, Kamis (27/07) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan ini bersama Tim Buser Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI," ungkap IPTU M Jimmy, Jum'at (28/07).

BACA JUGA:Dua Pencuri Motor Mahasiswa Unsri Dibekuk Polisi, Ini Tampangnya

Menurutnya, setelah mereka mendapatkan informasi tersangka berada di rumahnya. Tim Buser Unit Pidum Polres OKI dipimpin IPDA IGP Surya Wibawa S.Tr.K dan Polsek Pedamaran dipimpin dirinya langsung menjemput pelaku.

"Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, 1 unit handphone merk I Phone 6 Plus warna Silver ; 1 buah senjata tajam jenis gunting ; 1 buah Plastik Sendal warna coklat Merk OSSI ; dan 1 buah alat bangunan palu bergagang kayu," ujarnya.
 
Ia menambahkan, dasar penangkapan yakni Laporan Polisi Nomor : LP / B - 15 / VII / 2023/ Sumsel / Res OKI / Sek Pedamaran, tanggal 27 Juli 2023.

BACA JUGA:Hilang Tiga Hari, Ternyata Sudah Menjadi Mayat

"Pencurian ini terjadi di Dusun I, Desa Sukadamai pada, Rabu, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 02.30 WIB lalu. Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak jendela rumah korban sebelah kiri," tuturnya.

Dikatakannya lagi, atas perbuatannya, pelaku dikenakkan pasal 363 ayat 1 ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: