Kejari Muba Tetapkan dan Tahan Supervisor Tusbung PT MEP, Ini Kasusnya..

Kejari Muba Tetapkan dan Tahan Supervisor Tusbung PT MEP, Ini Kasusnya..

Kejari Muba saat melakukan penahanan terhadap Supriyadi Nata--

SEKAYU, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam hal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dalam upaya penegakan hukum.

Setelah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dana tagihan listrik pada PT. Musi Banyuasin Electric Power. Tahun 2015-2016.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1210/L.6.16/Fd.1/09/2022 tanggal 29 September 2022.

BACA JUGA:Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir Terbakar, Polisi Ungkap Sudah Pernah Disidak dan Ditertibkan

Melakukan penetapan Tersangka terhadap saudara Supriyadi Nata selaku Supervisor Tusbung PT. Muba Electric Power (periode 2015-2016) dan melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas kelas II B sekayu.
 
Kepala kejaksaan Negeri Muba Romy Rozali SH MH mengatakan adapun kronologinya adalah sebagai berikut : PT. Muba Electric Power (PT. MEP) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan perusahaan yang menjalankan usaha dalam bidang ketenagalistrikan.

Yang mana modal dasar perseroan ini berasal dari saham PT. Petro Muba, Koperasi Pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musi Banyuasin, dan Subsidi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Curi Honda Beat, Dua Pelaku Dibekuk

"Kemudian pada tahun 2015 dan 2016, Tersangka  selaku Supervisor Tusbung berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor : 007 / IN / SK-DK / MEP / 2015 Tanggal 24 November 2015 Tentang Pengangkatan Jabatan di Lingkungan PT. Muba Electric Power, bertugas untuk menagih tagihan listrik kepada pelanggan PT Muba Electric Power sekitar 3.400 rekening. " Jelasnya.

Lanjutnya, Namun setelah dana tagihan listrik tersebut terkumpul pada bulan desember 2015 hingga januari 2015 tersangka “S” tidak menyetorkan dana tagihan listrik tersebut kepada PT. Muba Electric Power namun digunakan oleh Tersangka “S” untuk kepentingan pribadinya.

"Akibat perbuatan Tersangka “S” PT. Musi Banyuasin Electric Power (MEP) sebagai anak perusahaan PT. Petro Muba (BUMD) mengalami kerugian sebesar Rp.299.976.973,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700 / 561 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 20 Juni 2023." Paparnya.

BACA JUGA:Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir Terbakar, Polisi Ungkap Sudah Pernah Disidak dan Ditertibkan

Kemudian, tersangka Supriyadinata tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: