Permudah pendirian PT Pribadi Melalui Perseroan Perorangan

Permudah pendirian PT Pribadi Melalui Perseroan Perorangan

Permudah pendirian PT Pribadi melalui perseroan perorangan.-Foto : Istimewa-

PALEMBANG,PALPOS.ID - Dalam rangka menyemarakkan Hari Lahir Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Hari Dharma Karya Dhika ke-78, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan kembali menggelar Sosialisasi Layanan Adminitrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah mengenai Perseroang Perorangan, Kamis (3/08), bertempat di Hotel Emilia Palembang.

Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham Sumsel, Idris saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa Kementrian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum telah meluncurkan terobosan baru dengan tanggung jawab terbatas sebagaimana diatur dalam undang- undang Cipta Kerja.

“Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal, dengan masyarakat UMKM dalam upaya menyokong peringat kemudahan berusaha di Idonesia” ujar Idris dihadapan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengan (UMKM) yang hadir sebagai peserta.

BACA JUGA:Ajang Inovasi Pusri Berpotensi Hasilkan Penghematan hingga Rp 1 Triliun

Idrsi berkenyakinan bawha pelaku UMKM dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan perekonomian negara. Hal itu didasarkan karean pelaku UMKM lebih mengedepankan ide- ide kreatif serta lebih survive untuk memasarkan produknya.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum, jumlah pendaftaran perseroan Perorangan di Sumatera Selatan tahun 2022 mencapai 1.259 orang yang semula targetnya hanya 77.

“Per 1 Agustus 2023 ini, jumlah pendaftaran perseroan perorangan mencapai angka 2.633 orang. Kami optimis angka ini akan terus meningkat,” lanjut Idris.

BACA JUGA:Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB

Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan dimana pun karena layananya bersifat daring/ online. Adapun persyarakatan pun sangat mudah yaitu orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, KTP, NPWP, dan Cakap Hukum.

Pada sosialisasi Perseroan Perorangan ini, hadir langsung narasumber dari Bank Rakyat Indonesia yaitu Pimpinan Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, diwakili Funding and Transaction Manager, M Firdaus.

“Hal ini karena berdasarkan masukan dari pelaku usaha yang telah mendaftar Perseroan Perorangan terdapat kendala sewaktu mau menyetorkan modal dasar yang telah ditetapkan dalam perseroan perorangan yang oleh pihak Bank dimintakan Akta Notaris, padahal pada pendirian Perseroan Perorangan ini tidak menggunakanakta notaris,” ungkap Mantan Pimpinan Sekretariat Jenderal Kemenkumham tersebut.

BACA JUGA:Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023

Selain itu, hadir pula secara virtual, Direktur Perdata Ditjen AHU diwakili Analis Hukum Ahli Muda, Adi Kurniawan yang membawakan materi mengenai tata cara pendfataran Perseroan Perorangan melalui laman http://ptp.ahu.go.id/

Kegiatan Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah mengenai Perseroan Perorangan ini menjadi salah satu rangkaian Expo Pelayanan Publik Kanwil Kemenkumham Sumsel di Palembang Indah Mall pada 4-6 Agustus 2023 yang menghadirkan berbagai layanan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: