Ilham Sengaja Dipidana Keluarga dan Orang Tua Kandungnya, Ini Penyebabnya

Ilham Sengaja Dipidana Keluarga dan Orang Tua Kandungnya, Ini Penyebabnya

Tersangka dan Barang Bukti--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - M Ilham (33), warga Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sengaja dipidana oleh keluarga dan orang tua kandungnya.

Pasalnya Ilham telah merusak dan menggelapkan motor milik iparnya, Nelly Mayang (30), warga Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Aksi penggelapan yang dilakukan Ilham terjadi di depan rumah korban Rabu 26 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Berkedok LSM, Delapan Warga Diciduk Lakukan Pungli

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, menjelaskan kronologis kejadiannya.

Berawal pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Siti (saksi) sedang mengendarai sepeda motor  Honda Vario BG 6380 ADX.

Tiba-tiba Ilham menyuruh Siti menghentikan laju kendaraannya dan memaksa Siti turun dari motor yang dilkemudinya.

BACA JUGA:Jambret apes, Tak Dapat Uang Malah Nginap Di Hotel Prodeo Milik Polres Indralaya

"Karena dihadang oleh Ilham Siti terpaksa berhenti dan turun dari kendaraannya," ujar Robi

Lalu Ilham mengambil alih motor tersebut seraya berkata "pinjam dulu motor,".

Aksi Ilham mencegat dan mengambil alih motor yang dikemudi Siti kepergok Nelly.

BACA JUGA:Bawa Kabur Motor Milik Teman Cewek, Seorang Duda di Prabumulih Ngaku Untuk Judi Slot

Nelly yang tadinya di dalam rumah langsung keluar dan melarang Ilham membawa motor miliknya.

'Nak kemano dak usah dibawa motor itu (mau kemana jangan dibawa motor itu," kata Robi menirukan teriakan Nelly waktu itu.

Namun teriakan Eli diabaikan saja oleh Ilham. Nelly sendiri tidak bisa berbuat banyak karena Ilham sudah keburu kabur membawa motor miliknya.

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal BUMD Mura Sempurna Langsung Ditahan, Diantaranya Mantan Anggota DPRD

Setelah 4 hari berlalu motor milik Leli belum juga dikembalikan Ilham. Atas kejadian itu Nelly berinisiatif melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.

Menerima laporan itu Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mendalami informasi serta alat bukti yang ada.

Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan dan Ilham resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 KUHP dana dan atau 406 ayat 1 KUHP pidana.

BACA JUGA:Jaksa Diminta Usut Tuntas Aliran Dana Hibah Penyertaan Modal BUMD Mura Sempurna

"Kita langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka Ilham," ujar Robi.

Da dari penyelidikan yang dilakukan polisi menemukan titik terang dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di museum bambu runcing stasiun.

Menerima informasi tersebut polisi melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar tersangka sedang berada di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan dan Tahan Supervisor Tusbung PT MEP, Ini Kasusnya..

Tersangka kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Tersangka kemudian digelandang ke mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui bahwa motor milik iparnya Nelly telah digadaikan kepada seseorang yang berada di lokasi Kecamatan Padang Ulak Tanding Kecamatan Rejang Lebong.  

BACA JUGA:Curi Honda Beat, Dua Pelaku Dibekuk

Tersangka Ilham sendiri mengakui perbuatannya. Hal itu lantaran tersangka tidak ada uang untuk membeli narkoba.

Belakangan diketahui ternyata tersangka merupakan seorang resesi dalam sejumlah kasus, masuk diantaranya kasus KDRT yang dilakukannya terhadap istrinya Nella (kembaran dari korban Nelly).

Saat itu Nella sampai mengalami cedera dan patah kaki akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan tersangka Ilham.

BACA JUGA:Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir Terbakar, Polisi Ungkap Sudah Pernah Disidak dan Ditertibkan

Selain itu tersangka Ilham juga pernah beberapa kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Tersangka Ilham juga pernah melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah milik keluarganya.

Paranya tersangka Ilham juga pernah hendak menghabisi nyawa kedua orang tuanya.

BACA JUGA:Gasak Motor, Polsek Pedamaran Amankan Warga Desa Menang Raya

Hal itu dilakukan karena tersangka Ilham sedang sakau sebagai pengguna aktif Narkotika jenis sabu-sabu.

Pihak keluarga dan juga orang tua kandungnya menolak untuk dilakukan restoratif Justice terhadap kasus penggelapan motor tersebut.

Sebaliknya pihak keluarga dan orang tua tersangka Ilham meminta tersangka dilakukan proses secara hukum.

BACA JUGA:Apes, Seorang Perempuan di Prabumulih Kencan Dibayar Pakai HP, Ujung-Ujungnya Ditangkap Polisi

"Secara azaz Ultimum remedium (Penegakan Hukum sebagai Jalan Terakhir) sebagaimana bijak Kapolres Lubuklinggau dapat kami terapkan dalam penanganan perkara ini," pungkas Robi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: