Saatnya UMKM Naik Kelas Melalui Kekayaan Intelektual

Saatnya UMKM Naik Kelas Melalui Kekayaan Intelektual

Saatnya UMKM naik kelas melalui kekayaan intelektual,--humas kemenkumham

PALEMBANG, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan tak henti- hentinya mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/2369/umkm">UMKM) untuk naik kelas.

Saat satunya dengan mendaftarkan produk agar mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)

“Produk yang dibuat PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/2369/umkm">UMKM sejatinya memiliki nilai ekonomi tinggi. Melihat potensi yang besar tersebut, kami perlu mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Produk PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/2369/umkm">UMKM yang belum memiliki identitas merek, rawan untuk ditiru dan dibajak,” ujar Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris dalam Sosialisasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA: Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut- Turut

Kepadda para UMKM yang hadir, Idrsi menjelaskan bahwa pengajuan permohonan pendaftaran KI dapat dilakukan secara online melalui laman dgip.go.id.

“Pendaftaran secara online lebih praktis, mudah dan cepat, serta bianya pendaftaran pun lebih murah dibandingkan pengajuan secara manual sesuai peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan Tariff Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham,” jelasnya.

Kekayaan intelektual sangat erat kaitannya dengan produk- produk ekonomi kreatif, dan apabila sudah didaftarkan secara sah maka dapat melindungi ide yang tekandung dalam produk tersebut.

BACA JUGA:Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB

Pendaftaran kekayaan intelektual juga dapat membantu pelaku UMKM ekonomi kreatif bisa lebih mudaj memperluas cakupan pasarnya.

Saat ini keberadaan UMKM di Sumatera Selatan mencapai jumlah 2,2 juta dengan ragam macam produk.

“Maka, Kakanwil Kemenkumham Susmel hadir memberikan kesadaran akan pentingnya melindungi merek dagang,” lanjut sosok yang menjabat Kepala Divisi Adminitrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut.

BACA JUGA:Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023

Dikatakan Idris Per 31 Juli 2023 ini, permohonan Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan telah menyatuh angka 1.844.

“Di tahun 2022 lalu berjumlah 3.410 dengan PNBP naik 39,5 persen dari tahun 2021. Kami optimis dari berbagai sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual melebihi target,” kata dia.

Hadir selaku narasumber, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI yang diwakili oleh Koordinator Pengembangan Sistem Informasi kekayaan intelektual, Budhi Pratomo Mahadriko, serta Founder Spiritual Business Coach Saefullah.

Dalam sosialisasi tersebut Kemenkumham Sumatera Selatan juga membuka booth layanan konsultasi dan pendaftaran permohonan perseroan yang  dipandu langsung oleh operator yang berkompeten.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yennis menyampaikan bahwa semua hasil karya cipta masyarakat baik komunal maupun personal, akan terus difasilitasi pendafataran kekayaan intelektualnya untuk dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.

“Kami berkomitmen memberikan yang terbaik untuk masyarakat di Sumatera Selatan dengan mensosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, dan kepada UMKM agar mendaftarkan kekayaan intelektualnya sekaligus badan usahanya,” tutur Yenni.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: