PT LED Berhasil Melewati Ancaman Pailit dengan Proposal Perdamaian yang Disetujui Kreditor

PT  LED Berhasil Melewati Ancaman Pailit dengan Proposal Perdamaian yang Disetujui Kreditor

PT Lombok Energy Dynamics (LED) Berhasil Melewati Ancaman Pailit dengan Proposal Perdamaian yang Disetujui Kreditor--

SURABAYA, PALPOS.ID – Kabar baik datang dari PT Lombok Energy Dynamics (LED), perusahaan pembangkit listrik yang sebelumnya terancam oleh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Proposal perdamaian yang diajukan oleh perusahaan ini berhasil diterima oleh para kreditor, termasuk kreditor pemohon, yaitu PT. Graha Benua Etam (PT. GBE).

PT. GBE sebelumnya mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Pada tanggal 8 Maret, Pengadilan Niaga memberikan keputusan PKPU sementara bagi PT LED.

BACA JUGA:Satu-satunya Perusahaan dari Sumsel, PT SBS Raih Penghargaan dari Kemenkes

Dalam konteks ini, Pengadilan Niaga membentuk Tim Pengurus yang terdiri dari Patriana Purwa dan rekan-rekan sebagai penanggung jawab dalam kasus ini. Selain itu, Gunawan Tri Budiono diangkat menjadi hakim pengawas.

Hingga tanggal 27 Juli 2023, total utang yang dimiliki oleh PT LED mencapai Rp 1,6 triliun. Angka ini terbagi menjadi piutang preferen senilai Rp 32,2 miliar, piutang separatist sejumlah Rp 677,9 miliar, dan piutang konvensional senilai Rp 917,9 miliar.

Rapat kreditur (RK) yang diadakan pada tanggal 28 Juli menjadi momen penting, di mana proposal perdamaian dan voting menjadi fokusnya.

BACA JUGA:Wow Peneliti Ahli Utara Brin Ini Sebut Demokrasi Indonesia Saat Ini Berada di Titik Nadir

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh kreditor, termasuk PLN. Proposal perdamaian yang diajukan oleh PT LED akhirnya mendapat persetujuan dari semua kreditor separatist dan 97% kreditor konvensional.

Dengan demikian, kuorum persetujuan proposal perdamaian telah tercapai sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang KPKPU.

"Artinya, semua kreditor separatist telah sepakat dengan proposal yang telah disampaikan," ungkap Patriana Purwa dalam sidang di Pengadilan Niaga, Senin, 7 Agustus 2023.

BACA JUGA:Cadangan Migas di Kabupaten Natuna Calon Ibukota Provinsi Natuna Anambas Terbesar di Asia

Di hari yang sama, hakim pengawas membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis. "Proposal yang telah disetujui bersama harus dijalankan," ungkap Taufan Mandala sebagai hakim pengawas.

Kuasa Hukum PT LED, Johanes Dipa Widjaja, merasa bersyukur karena perjanjian perdamaian mereka telah disahkan. Hal ini menandakan berakhirnya masa PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: