Aktor Intelektual Curanmor di Sangdes Berhasil diamankan

Aktor Intelektual Curanmor di Sangdes Berhasil diamankan

Tersangka Irpan Yansah saat di mapolsek Sanga desa.--

SEKAYU, PALPOS.ID - Setelah 2 orang rekannya ditangkap terlebih dahulu oleh unit Reskrim Polsek Sanga Desa atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kini giliran Irpan Yansyah (19) warga Sanga Desa yang merupakan aktor intelektual dibekuk polisi dari unit Reskrim Polsek Sanga desa pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 ditempat persembunyiannya.

Sebelumnya pada hari Minggu, 30 Juli 2023 di desa Macang sakti kecamatan Sanga desa terjadi curanmor 1 unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi. BE 7101 PM warna hitam milik korban Mulyadi.

BACA JUGA:Seret Istri, Buruh Harian Dibekuk Tim Lakid

"Dari peristiwa tersebut 2 orang tersangka sudah ditangkap dalam waktu yang berbeda yaitu Riki rikarde (25) dan Cikro Aminoto (34) yang sekarang keduanya sedang dalam  proses penyidikan Polsek Sanga desa.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin ketika dikonfirmasi pada, Senin (14/08/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor diwilayahnya.

"Tersangka yang ditangkap saat ini merupakan tersangka yang ke tiga, dimana sebelumnya telah kami tangkap  2 orang tersangka dari kasus curanmor tersebut, dan dari hasil pengembangan kasus, ternyata sebagai aktor intelektualnya  adalah tersangka yang  ketiga ini yaitu Irpan Yansyah (19) warga desa macang sakti," jelasnya.

BACA JUGA:Pelaku Curas Perthashop Sungai Lilin diamankan

Lanjutnya, Jadi total tersangka dari kasus curanmor milik korban Mulyadi seluruhnya ada 3 orang yaitu Riki rikarde, Cikro Aminoto dan Irpan Yansyah, jelasnya.

"Pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 kuhp tentang pencurian, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: