Menjelang Pemilu APK Betebaran Dimana-Mana, Ini Kata Pengamat Sospol
Dr Faillah Hernawansyah-Foto: Maryati-Palpos.Id
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Menjelang pemilu 2024, sejumlah Alat Peraga Kampanye atau APK seperti spanduk, pamflet calon legislatif dan calon kepala daerah semakin marak dan bertebaran dimana mana.
Kondisi itu menjadi sorotan berbagai pihak karena dinilai terlalu dini untuk melakukan sosialisasi dan kampanye alias mencuri start. Karena hal itu harusnya ada tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menanggapi masalah tersebut Pengamat Sosial Politik (Sospol) di Kota Lubuklinggau, Dr M Fadillah Hernawansyah, menegaskan bahwa pemasangan spanduk baliho dan alat peraga lainnya saat ini secara umum bukan pelanggaran.
BACA JUGA:Peluncuran Arkas 4, Begini Tanggapan Wali Murid di Kota Lubuklinggau
"Meski bukan pelanggaran, namun melanggar etika dalam penegakan pemilu yang jujur," ungkap Fadillah, ketika dihubungi Palembang Pos, Senin 14 Agustus 2023.
Menurut wakil Rektor Universitas Musi Rawas ini, hal itu memang sudah ada koridor hukum yang jelas yang bisa dinyatakan sebagai pelanggaran secara substansi.
"Seharusnya bawaslu melakukan penelitian secara seksama dan memperingatkan bagi yang melanggar," katanya.
BACA JUGA:Polres Turunkan Tim untuk Pengamanan Kejuaraan Offroad Racing Adventure Dandim 0406 Lubuklinggau
Tetapi lanjut Fadillah, semua harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seharusnya pemasangan alat peraga serentak sewaktu masa kampanye diselenggarakan oleh KPU sebagaimana tahapan Pemilu 2024," pungkasnya.
Sementara itu pantauan di lapangan, APK yang dipasang bakal calon legislatif dan juga bakal calon kepala daerah, banyak terpasang di tempat-tempat yang tak seharusnya, seperti di tiang listrik, bahkan parahnya ada juga yang dipasang dipagar rumah ibadah.
BACA JUGA:Soal Tugas Pejabat Walikota, Ini Kata Pengamat Sospol di Lubuklinggau
Kondisi itu terjadi hampir di semua daerah, termasuk Kota Lubuklinggau juga Palembang dan beberapa daerah lainnya di Sumsel.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: