Dua Narapidana Rutan Baturaja Terima Remisi Bebas

Dua Narapidana Rutan Baturaja Terima Remisi Bebas

Penjabat Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah menyerahkan remisi langsung bebas kepada dua warga binaan Rutan Baturaja. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Sebanyak dua orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendapat remisi bebas pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023.

"Tahun ini ada dua narapidana yang mendapat remisi langsung bebas atau RU II," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten OKU Mirullah, Kamis (17/8).

Dia mengemukakan, dari 449 jumlah penghuni rutan setempat, sebanyak 315 orang diantaranya diusulkan mendapat RU I dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sedangkan dua orang tahanan lagi yaitu narapidana dengan kasus tindak pidana pencurian diusulkan mendapat RU II.

"Alhamdulillah usulan yang kami sampaikan semuanya dipenuhi oleh pemerintah yang diserahkan langsung hari ini kepada narapidana dalam rangkaian peringatan HUT RI 2023," ungkapnya.

Adapun warga binaan yang mendapat RU I atau pengurangan masa tahanan terdiri atas satu orang remisi enam bulan, lima bulan 19 orang dan empat bulan untuk 57 orang.

Kemudian, 82 orang mendapat remisi selama tiga bulan, 85 orang selama dua bulan, dan pengurangan masa tahanan satu bulan bagi 71 warga binaan.

"Warga binaan yang mendapat remisi tahun ini mulai dari tahanan laki-laki dan perempuan dari kasus pidana dan narkoba," ujarnya.

Dia menjelaskan, ratusan warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat seperti sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan dan berkelakuan baik selama berada di Rutan Baturaja.

"Mereka juga tidak pernah mendapat hukuman disiplin selama menjalani masa tahanan di rutan," kata dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: