Dua Kawanan Curanmor Dibekuk Tim Trabazz

Dua Kawanan Curanmor Dibekuk Tim Trabazz

Pelaku curanmor dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.--

MUARA ENIM, PALPOS.ID – Setelah buron kurang lebih satu bulan 16 hari. Akhirnya pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) berhasil dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.

Pelaku curanmor bernama Heri Wintopal (41) warga Dusun I Kasih Dewa, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, diamankan pihak Kepolisian Kamis (24/8) pukul 00.01 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmansyah SH, mengatakan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku tersebut terjadi Kamis (6/7/2023) di Jalan Lintas Prabumulih - Muara Enim tepatnya di Dusun IV Desa Bulang Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Gelar OT Tanpa Izin, Warga Desa Prabumenang Tersandung Hukum

Dua pelaku yakni Nanda Firmansyah (30) warga Dusun I Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim  sudah tertangkap terlebih dahulu pada Sabtu (8/7/2023). Sedangkan rekannya  Heri Wintopal (41) berhasil ditangkap oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.

Diceritakannya, bahwa kejadian pencurian sepeda motor bermula ketika korban, Nerwani bangun tidur dan mengecek sepeda motor Honda Beat Hijau Putih dengan nomor polisi B 3455 TRS yang berada di teras depan rumahnya sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Megang. Setelah menerima laporan korban, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku Nanda Firmansyah.

BACA JUGA:Polsek Babat Supat, Distribusikan Puluhan Buku Ke Ponpes Babat Supat

Dari hasil keterangan Nanda Firmansyah, diketahui bahwa ia bersama dengan pelaku lainnya bernama Heri Wintopal terlibat dalam pencurian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil menangkap Heri Wintopal.

“Atas kejadian tesrebut korban mengalami kerugian tiga juta lima ratus ribu rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Hijau Putih dengan nomor polisi B 3455 TRS. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: