Miris ! Ibu Muda di OKI Hilangkan Nyawa Bayinya Sendiri

Miris ! Ibu Muda di OKI Hilangkan Nyawa Bayinya Sendiri

Kegiatan press release RR (28), ibu muda yang hilngkan nyawa bayinya sendiri di Mapolres OKI, Senin (28/8/2023).--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Kejadian miris terjadi di daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). RR (28), seorang ibu muda asal Dusun I, RT 03 Desa Dabuk Makmur, Kecamatan Mesuji Raya menghilangkan nyawa bayinya sendiri.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP mengatakan, peristiwa terjadi pada, Jum'at (25/8/2023) sekitar pukul 08.30 WIB di dalam kamar mandi rumah rumah ibu muda tersebut.

"Tersangka ini takut ketahuan oleh suaminya dan orang-orang di desa bahwa sedang hamil hasil dari melakukan hubungan persetubuhan di luar nikah," ungkapnya didampingi Kapolsek Mesuji, IPDA Belky Framulia SH saat press release di Polres OKI, Senin (28/8/2023).

BACA JUGA:Kesal Tak Diberi Uang Parkir, Seorang Pemuda di Prabumulih Nekat Aniaya Sopir dan Rusak Mobil

Ia menambahkan, pada hari kejadian, sekitar pukul 08.00 WIB yang bersangkutan sedang berada di rumah tetangganya untuk membantuk memasak karena mau sedekah (yasinan).

"Tiba-tiba perut tersangka kontraksi. Lalu dia pulang ke rumah melakukan persalinan sendiri di dalam kamar mandi. Saat si bayi berjenis kelamin perempuan itu lahir, tersangka panik ketahuan," ujarnya.

Dikatakannya lagi, karena rasa takut tersebut, yang bersangkutan langsung membekap mulut si bayi lebih kurang selama 5 menit. Akibatnya sang buah hati meninggal dunia.

BACA JUGA:Bobol Warung, Pria Pengangguran Dibekuk

"Setelah itu, RR membuang bayinya di belakang rumah Kades Dabuk Makmur. Namun jasad bayi itu ditemukan warga yang hendak membuang sampah di belakang rumah kades," tuturnya.

Masih kata Jatrat, penemuan ini membuat warga setempat mendadak gempar, lalu melaporkan ke pihak yang berwajib. Setelah anggota turun ke TKP dan melakukan penyelidikkan, ternyata pelaku tak lain ibu kandung si bayi sendiri

"Pada waktu sore harinya, pelaku berhasil diamankan. Untuk jasad si bayi dibawa ke Puskesmas Pematang Panggang IV dengan bantuan tim Forensik Polres OKI," Imbuhnya.

BACA JUGA:Truk VS Kijang, 1 Tewas dan 1 Luber

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15  hingga 20 tahun penjara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: