Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi

Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi

Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi.-Foto: Humas Kemenkumham-

AMSTERDAM, PALPOS.ID - Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanja.

Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganegaraan dan repatriasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non- Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Bentuk Klinik Pratama di Lembaga Pemasyarakatan, Siap Layani Warga Binaan

"Berdasarkan inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke imigrasi untuk berkunjung ke Indonesia," ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schalke, Amsterdam Belanda Minggu (27/08/2023) waktu setempat.

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan bajwa Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelayanan Hak Asasi Manusia yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.

Menurut Yasonna, berdasarkan Beleid yang ada para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke  Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan Keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel harmonisasikan rancangan produk hukum Muara Enim dan OKU Selatan

Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin, tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

"Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa izin tinggal dan izin masuk kembali. Diketahui tarif nol Rupiah,"   tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat. 

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel optimalkan indeks pengelolaan aset melalui pra-penyusunan RKBM tahun 2025

Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sebagai wujud konkrit, untuk pertama kalinya Kemenkumham  mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: