DPRD Ogan Ilir Setujui Anggaran Dana Pilkada KPU dan Bawaslu Pada APBD Perubahan 2023, Ini Besaranya.

DPRD Ogan Ilir Setujui Anggaran Dana Pilkada KPU dan Bawaslu Pada APBD Perubahan 2023, Ini Besaranya.

DPRD Ogan Ilir Setujui Anggaran Dana Pilkada KPU dan Bawaslu Pada APBD Perubahan 2023, Ini Besaranya. Foto:Humas DPRD Ogan Ilir--

OGANILIR,PALPOS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menganggarkan dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 mendatang.

 Dana Pilkada di maksut di anggarkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir sebesar Rp 49 miliar dan Bawaslu Ogan Ilir sebesar Rp17,8 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2023.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafe'i, usai sidang Paripurna pembahasan perubahan APBD pada Rabu, 6 September 2023 di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir.

BACA JUGA:Aisyah Yakin Penyebab Kematian Anaknya Akibat Disuntik Sang Bidan

Menurut Ahmad Syafe'i, dalam pembahasan anggaran perubahan daerah tahun 2023, terdapat satu agenda nasional yang sangat penting, yaitu Pilkada.

Oleh karena itu, surat dari Mendagri mengamanatkan kepada seluruh daerah untuk menganggarkan dana Pilkada tahun 2024 dalam perubahan APBD tahun ini.

"Ya, dalam pembahasan anggaran Perubahan Daerah di tahun 2023 tersebut ada satu agenda Nasional yang penting Pilkada oleh sebab itulah dalam surat Mendagri kewajiban seluruh daerah untuk menganggarkan pilkada untuk 2024 pada perubahan APBD tahun ini," ujar Ahmad Syafe'i.

BACA JUGA:Kontroversi Kematian Bayi Diduga Akibat Malpraktek, Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir Angkat Bicara

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD dan tim TAPD telah sepakat untuk mengalokasikan dana hibah tersebut dalam APBD perubahan, sementara sisanya akan dialokasikan dalam APBD induk tahun 2024.

"Total untuk hibah dana pilkada KPU yaitu Rp49 miliar, sedangkan untuk Bawaslu dianggarkan sebesar Rp17,8 miliar dalam perubahan. Sisanya akan dibayarkan dalam APBD induk tahun 2024, dan juga kita akan menganggarkan dana sebesar Rp 170 juta untuk BPJS panitia pemilu," katanya

"Untuk informasi lebih lanjut, bisa ditanyakan langsung ke TAPD karena alokasi dari pusat tidak mencakup hal ini, sehingga kami dari daerah yang menganggarkan," terangnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Pulihkan Fungsi Sosial warga binaan di Lapas

Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk memastikan terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan berkualitas.

Dana yang dialokasikan untuk KPU dan Bawaslu Ogan Ilir akan mendukung proses penyelenggaraan Pilkada dengan baik, sambil memastikan bahwa anggaran yang diperlukan telah dianggarkan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: