Terdakwa Arisan Bodong Divonis 3,6 Tahun Penjara

Terdakwa Arisan Bodong Divonis 3,6 Tahun Penjara

Kejari OKU, Choirun Parapat. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Dian Rizki Purnama Sari dan Rian, dua terdakwa yang menjadi bandar arisan, lelang, serta investasi bodong di Kabupaten OKU, kini dituntut 3,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.

"Ya, mereka berdua dituntut 3,6 tahun penjara dalam sidang yang kita gelar Kamis (7/9) di PN Baturaja," ungkap Kejari OKU, Choirun Parapat, melalui Jaksa Penuntut Umum, Abdullah Arby, saat dikonfirmasi Jumat (8/9).

Sidang itu sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Gede Kariana SH dengan hakim anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH dan Yessi Oktarina SH.

Tuntutan memberatkan terdakwa karena menimbulkan kerugian materil banyak orang. Kemudian, perbuatannya juga membuat kegaduhan masyarakat. “Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dan terdakwa melarikan diri, ” katanya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Keduanya belum ada catatan kriminal, dan bersikap sopan dalam persidangan, serta masih memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian orang tua.

“Sesuai dengan fakta persidangan para terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan tuntutan maksimal 4 tahun, ” terangnya.

Barang bukti dalam persidangan di antaranya satu unit mobil Honda Brio di kembalikan ke pihak leasing berdasarkan sertifikat fidusia.

“Berdasarkan surat kuasa untuk barang elektronik seperti HP, uang tunai, sembako di kembalikan ke korban melalui saksi Ria Wulandari, ” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: