Warung Dijadikan Tampat Transaksi Sabu

Warung Dijadikan Tampat Transaksi Sabu

Pelaku pengedar sabu di jalan Servo khusus angkutan batubara diamankan.--Foto: Febi/Palpos.id

MUARA ENIM - Sat Res Narkoba Polres MUARA ENIM mengamankan tersangka Ferry Kurniawan (41) yang merupakan warga Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang. Tersanga merupakan pemilik warung di jalan khusus batubara yang berada di daerah Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten MUARA ENIM.

Informasi dihimpun, perbuatan tersangka diketahui berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada Kamis (7/9) sekitar pukul 8.00 WIB. Dimana salah satu warung yang ada di Jalan Servo KM 87 Kecamatan Gunung Megang kerap menjadi tempat transaksi narkoba. 

Atas dasar informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Muara Enim melakukan pendalaman dengan penyelidikan sehingga pada pukul 10.00 WIB dilakukan penggerebakan di warung tersebut dan  didapati satu paket narkoba jenis sabu yang dibalut dengan tisu dan dibungkus plastik warna hitam. 

BACA JUGA:Viral Foto Mesra, Plt Bupati 6 Hari Tidak Ngantor

Tersangka yang merupakan pemilik warung berusaha membuang sabu tersebut ke sumur. Saat diperiksa tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.  Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba  AKP Darmanson, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti. 

"Dia ditangkap di warung yang berada di kawasan jalan servo, dimana barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu paket sabu dengan berat 3,79 gram," ujar Darmanson, Selasa (12/9).

BACA JUGA:Tips Sukses, Begini Cara Pemilihan Bibit Ikan Nila yang Tepat Agar Budidaya Berhasil

Saat dilakukan penggerebekan, kata dia, pelaku sempat dibuang sabu ke samur yang berada di sekitar warung. Namun berhasil didapatkan dan diakui oleh tersangka. "Status tersangka ini adalah pengedar, dan saat ini masih sedang dilakukan pemeriksaan dari mana barang tersebut berasal," tuturnya  

Untuk tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Setelah selesai pemeriksaan maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalankan persidangan," pungkasnya. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: