Bacaleg Diimbau Untuk Tidak Curi Start Kampanye

Bacaleg Diimbau Untuk Tidak Curi Start Kampanye

Bacaleg Diimbau Untuk Tidak Curi Start Kampanye--Foto: Febi/Palpos.id

MUARA ENIM - Bawaslu MUARA ENIM ingatkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk tidak curi start kampanye dengan tidak memasang baliho berbau ajakan karena masih tahapan sosialisasi dan tidak melakukan money politik.

Imbauan itu, disampaikan Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) dan deklarasi damai peserta Pemilu 2024 di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Rabu (13/9).

Zainudin menjelaskan segala sesuatu terkait aturan sudah disampaikan baik itu kepada peserta Pemilu, stakeholder terkait untuk sama-sama mengikuti dan mentaati aturan yang ada. Disinggung mengenai tindakan money politic dan pemasangan baliho, pihaknya akan melakukan imbauan untuk tidak melakukan tindakan money politik.

BACA JUGA:13 Orsat Dilantik, Ini Pesan Ketua Orda ICMI Lubuklinggau dan Ketua Orwil ICMI Sumsel

"Terkait imbauan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa sosialisasi saat ini, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu dalam hal ini Parpol yang ada di Kabupaten Muara Enim," ungkapnya.

Imbauannya adalah untuk sama-sama menahan diri karwna ini belum memasuki tahapan kampanye, masa kampanye itu akan jatuh pada tanggal 28 November 2023 nanti, selama 75 hari.

Artinya sampai dengan masa itu, kata dia, para Bacaleg harus menyadari bahwa mereka belum berstatus caleg baru calon, sementara APK yang digunakan sudah mengatasnamakan Caleg itu sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait seperti halnya Satpol PP.

BACA JUGA:Terbilang Kondusif, Lakukan Deklarasi Pemilu Damai

Ditanya mengenai upaya penertiban pihaknya mengatakan, sementara ini belum masuk ranah Bawaslu karena statusnya Bacaleg, pihaknya koordinasi dengan Satpol PP mengenai Perda mengenai keindahan, ketertiban apabila sifatnya mengganggu maka akan ditertibkan.

"Sampai saat ini belum ada laporan terkait adanya pelanggaran ke Bawaslu pihaknya sudah menyiapkan pos pengaduan apabila terjadi pelanggaran di lapangan, Bawaslu siap menerima dan melaksanakan sesuai dengn peraturan yang ada," bebernya.

Kepada para Bacaleg yang mencuri start, teguran sudah dilakukan melalui surat imbauan, pendekatan secara persuasif karena saat ini masih tahapan sosialisasi yang hanya boleh disampaikan Parpol bukan calon "Status mereka perlu diketahui masih Bacaleg bukan Caleg juga tahapannya masih DCS bukan DCT," ujarnya

BACA JUGA:7 Jam Dari Jakarta, Wisata Glamping Umbul Sidomukti Semarang Ada Villa Cemara di Atas Awan

Zainudin mengingatkan, bahwa kampanye itu boleh dilakukan setelah 25 hari dari ditetapkannya DCT, baru boleh berkampanye dengan ketentuan dari KPU dan itu aturan mainnya harus diikuti.

APK yang digunakan untuk sosialisasi itu hanya untuk menyampaikan citra diri memperkenalkan logo dan nomor urut partai tidak ada unsur mengajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: