PN Muara Enim Laksanakan Eksekusi Lahan Sengketa

PN Muara Enim Laksanakan Eksekusi Lahan Sengketa

Tampak alat berat merobohkan bangunan rumah diatas lahan sengketa.--Foto: Febi/Palpos.id

MUARA ENIM -  Setelah melalui proses panjang, Pengadilan Negeri (PN) MUARA ENIM eksekusi lahan sengketa di jalan Puncak 1 RT 001 RW 005 Kelurahan Air Lintang, MUARA ENIM antara pemohon eksekusi saudara Cik Ali dan Termohon eksekusi Darmiyu, Kamis (14/9).

Dalam eksekusi ini pemohon eksekusi Cik Ali memenangkan perkara di pengadilan terhadap termohon eksekusi Darmiyu, dengan lahan seluas 720 meter persegi dengan panjang 52 meter lebar 14 meter. Diketahui eksekusi ini dilaksanakan setelah sebelumnya sempat tertunda pada, Senin 17 Juli 2023 lalu.

Pantauan di lapangan, pihak PN Muara Enim bersama tim dari Polres Muara Enim beserta beberapa pihak terkait tiba di lokasi sekira pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Walikota Prabumulih, Ridho Yahya Akui Anggaran Porprov Tak Ada Dalam APBD Induk

Juru Sita PN Muara Enim, Jamal Paiko mengatakan eksekusi berlangsung aman dan lancar berkat kerjasama semua pihak, baik keamanan Polres Muara Enim, Subdenpom Cabang Muara Enim, Satpol PP Muara Enim semu berjalan dengan lancar.

Eksekusi berjalan tanpa ada ancaman ataupun penolakan dari pihak termohon eksekusi, sehingga bangunan atu rumah milik termohon eksekusi sudah dibongkar. "Beberapa barang yang memang bisa diamanakan dan diambil untuk dimanfaatkan kembali sudah kita pisahkan. Nantinya akan kita serahkan kepada pihak termohon," ujarnya.

Dasar eksekusinya penetapan Ketua Pengadilan Muara Enim Nomor 4 /Pdt. Eks/2019/PN Mre Jo Nomor 17/Pdt.G/2017/PN Mre Jo Nomor 20/Pdt/2018/PT.PLG Jo Nomor 3079 K/Pdt/2018 Jo Nomor 270 PK/Pdt/2020 Jo Nomor 16/Pdt.Bth/2022/PN Mre jo Nomor 129/PDT/2022/PT.PLG, surat ketetapan inilah yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA:Titip Atlit ke KONI Lubuklinggau, Walikota Hanya Targetkan 5 Besar di Porprov Sumsel

Keputusan ini sudah incraht, kata dia, sempat ditunda pada waktu itu karena faktor keamanan dan juga ada etikad baik dari termohon eksekusi untuk meminta waktu satu bulan agar bisa mengosongkan sendiri dan mengamankan material bangunan yang masih bisa dimanfaatkan di objek eksekusi.

"Alhamdulillah pada pelaksanaannya tidak ada kendala sama sekali, dari awal pembacaan penetapan, sampai pembongkaran rumah milik termohon eksekusi tidak ada halangan dan gangguan dari pihak termohon eksekusi," katanya.

Lanjutnya, yang dieksekusi disini adalah tanah yang harus diserahkan kepada pemohon eksekus. Kemudian bangunan rumah ini adalah rumah yang dibangun oleh termohon eksekusi dan dipersilahkan untuk mengambil material bangunan yang telah dirobohkan oleh PN Muara Enim.

BACA JUGA:Atasi Kekeringan, BPBD Prabumulih Beri Bantuan 5 Ribu Liter Air Bersih

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Gunawan Apriadi SH MH, mengatakan bahwa eksekusi lahan ini merupakan tindaklanjut dari pada eksekusi yang dilaksanakan dua bulan lalu yang mana pada saat itu belum dapat melakukan pembongkaran dengan landasan kemanusiaan.

Kemudian pihak termohon eksekusi pada saat itu memiliki itikad baik, bersedia untuk membongkar sendiri, jadi pada saat itu diberikan waktu satu bulan, namun setelah dua bulan belum dibongkar pihaknya mengajukan kembali permohonan untuk dilakukan eksekusi, sehingga pada hari ini eksekusi bisa dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: