Tersangka Yang Habisi Mahasiswa STAI Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tersangka Yang Habisi Mahasiswa STAI Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polres Lubuklinggau melakukan pres relese terkait penangkapan Dede tersangka pembunuhan terhadap Frengki mahasiswa STAI Silampari, Senin 18 September 2023.-Foto: Yati-PALPOS.ID

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Dede Nur Kholik (23), tersangka yang mengakhiri hidup temannya Frengki Saputra (25), mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Silampari, terancam hukuman seumur hidup.

Pasalnya aksi tersangka sudah direncanakan terlebih dahulu.  Hal itu lantaran korban dendam dan sakit hati karena sering dimarah dan dikasari oleh korban.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Wakapolres Kompol Asep, didampingi Kabag Ops Kompol M Yunus, dan Kasat Reskrim AKP Robi Sugara beserta jajarannya, dalam pres relese di depan Ruang Operasional Tim Macan Linggau, Senin 18 September  2023. 

Kronologis aksi yang dilakukan tersangka berawal, Rabu 6 September 2023, korban yang memarahi tersangka di warung dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan isi kebun binatang.  

Hal itu membuat korban kesal dan sakit hati. Terlebih sebelumnya tersangka sudah sering menyinggung perasaan korban. 

BACA JUGA:Polres Muba Berhasil Ringkus Tersangka Pengedar Narkoba yang Selama Ini Resahkan Warga

"Jadi puncaknya itu saat korban memarahi tersangka diwarung saat warung sedang ramai pembeli," kata Asep.

Alhasil malamnya, setelah pulang ke rumah kontrakan mereka,  di Jalan Sejahtera RT 02 Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, tersangka melakukan aksinya menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk korban saat korban tengah tidur. 

Pasca melakukan penusukan, tersangka langsung kabur membawa sepeda motor milik korban dan uang ala kadarnya.

Sementara itu, dua hari kemudian atau Jumat 8 September 2023, 06.30 WIB,Nia Kurniati Rahayu (owner warung seblak) yang baru saja pulang kampung dari Cianjur kembali ke kontrakan mereka (Tempat Kejadian Perkara). 

Namun rumah kontrakan mereka terkunci. Ketika Nia memanggil tersangka dan  korban tidak ada sahutan dari dalam. 

BACA JUGA:Sekda Ratu Dewa Tetap Aktif Antar Anak Sekolah Jelang Dilantik sebagai PJ Walikota Palembang

Nia kemudian ke kontrakan  karyawannya yang lain Dimo Mandala (saksi), untuk menanyakan keberadaan korban dan tersangka. Namun tersangka dan korban tidak berada di rumah Dimo. 

Kemudian Nia meminta bantuan Dimo untuk membukan pintu rumah kontrakan yang selama ini ditempati Nia, korban dan tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: